Bermain layangan di kawasan permukiman atau jalanan kini menjadi pelanggaran serius di Kota Pontianak. Satpol PP memperingatkan warga akan denda Rp 500.000 serta risiko pemblokiran KTP bagi yang melanggar aturan ini.
Aturan ini diterapkan karena main layangan dinilai membahayakan pengguna jalan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro menegaskan bahwa setiap warga yang kedapatan bermain layangan akan dikenai denda sebesar Rp 500.000. Jika tidak membayar, konsekuensinya bisa cukup serius.
“Kami sudah menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jika pelanggar tidak membayar denda, KTP-nya bisa kami blokir,” kata Sudiantoro dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025).
“Kalau sudah diblokir, otomatis mereka tidak bisa mengakses layanan perbankan atau asuransi,” timpal Sudiantoro, yang akrab disapa Toro.
Toro menambahkan, penindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kota, terutama bagi pengguna jalan yang kerap menjadi korban benang layangan. Toro juga meminta peran aktif ketua RT, RW, serta tokoh masyarakat untuk ikut mengingatkan warga agar tidak bermain layangan sembarangan.
“Setiap hari kami menerima lima hingga sepuluh laporan terkait layangan. Kami prioritaskan penertiban di wilayah barat dan pusat kota, karena layangan yang putus sering terbawa angin ke daerah selatan, timur, dan utara,” jelas Toro. Orangtua juga diimbau untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak ikut bermain layangan di tempat yang tidak semestinya. “Jangan biarkan anak-anak bermain layangan sembarangan. Dampaknya bisa fatal, apalagi jika sampai mengenai pengendara,” tegas Toro.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Pontianak dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan razia dan pemantauan juga akan dilakukan rutin di sejumlah titik.
“Upaya ini kami lakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak,” tutup Toro. dilansir dari situs resmi kompas co.id.