Artis Nikita Mirzani mengaku kesal karena data mutasi rekeningnya dibuka di persidangan. Ia menjadi terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). Sidang ini menghadirkan saksi dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
Menanggapi hal itu, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menegaskan bahwa bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta aparat penegak hukum.
“Terlebih, jika nasabah menjadi terdakwa kasus dugaan TPPU. Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk meminta informasi terkait rekening nasabah kepada bank dalam mengusut kasus tindak pidana,” ujar Yunus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (17/8/2025).
Menurut Yunus, bank juga diberikan kekebalan hukum sehingga tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas tindakan tersebut.
“Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum karena filosofinya ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pasal 72 ayat (2) UU TPPU secara eksplisit mengecualikan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang oleh penegak hukum.
“Tindakan bank sebagai penyedia jasa keuangan yang segera menindaklanjuti permintaan dari PPATK dalam rangka pengusutan kasus pencucian uang juga sudah sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) UU TPPU. Oleh karena itu, mengingat kepentingan penegakan hukum diperlukan oleh semua pihak, maka ketentuan rahasia bank dapat diterobos,” ucap Yunus.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menyatakan tidak terima data rekeningnya diungkap saat persidangan tanpa izinnya.
“Iya, itu saya kecewa sekali karena saya adalah nasabah prioritas. Jadi, (saya merasa) kecewa karena rekening koran saya diobrak-abrik,” kata Nikita seusai sidang.
Pengamat hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menambahkan, aparat penegak hukum berhak mengakses rekening perbankan terdakwa kasus tindak pidana tanpa harus meminta persetujuan dari nasabah yang bersangkutan.
“Membuka rekening itu merupakan upaya paksa. Memang perlu izin dari lembaga hukum terkait, tapi bukan dari tersangka atau terdakwa,” ujar Hibnu.
Kerahasiaan data perbankan, katanya, tidak bersifat mutlak. Demi kepentingan peradilan, data rekening dapat dibuka dan dijadikan alat bukti di persidangan.
“Kalau memang dibutuhkan harus dibuka karena untuk kepentingan peradilan. Tidak ada rahasia mutlak karena untuk kepentingan peradilan,” imbuh Hibnu. dilansir dari situs resmi kompas co.id.