Breaking News

Breaking News

Beranda » Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Sebesar Rp 2 M
0 comment

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Sebesar Rp 2 M

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan tuntutan berat terhadap artis Nikita Mirzani dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang digelar di ruang Oemar Seno Adji pada Kamis (9/10/2025), jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan, Nikita Mirzani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai ancaman, serta terlibat dalam praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

”Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa dengan tegas saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.

Nikita disebut terlibat dalam tindakan penyebaran informasi maupun dokumen elektronik yang diduga mengandung unsur pemerasan dan pencemaran nama baik..

Dugaan tersebut mengacu pada ketentuan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang larangan penyalahgunaan media digital untuk tujuan intimidasi atau pemerasan terhadap pihak lain.

Selain itu, kasus ini juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menegaskan bahwa setiap orang yang turut serta atau membantu dalam suatu tindak pidana dapat dikenai pertanggungjawaban hukum yang sama.

Dengan demikian, Nikita tidak hanya disorot atas dugaan penyebaran informasi bermuatan negatif, tetapi juga atas kemungkinan keterlibatan aktif dalam upaya pemerasan yang merugikan pihak lain.

Tindak pidana yang menyeret nama Nikita Mirzani ini ternyata turut melibatkan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.

Berdasarkan keterangan jaksa, kasus tersebut bermula ketika Nikita diduga mengancam akan memberikan komentar negatif terhadap produk kecantikan milik Reza Gladys dan menyebarkannya ke media sosial apabila tidak diberikan sejumlah uang sebagai bentuk ”tutup mulut”.

Ancaman tersebut membuat pihak Reza Gladys terdesak hingga akhirnya menyerahkan uang dengan total mencapai Rp4 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap kepada Nikita dan asistennya, Ismail.

Jaksa menegaskan bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada Juni lalu, jaksa juga mengungkap bahwa uang hasil tindak pidana tersebut digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah mewah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Pembayaran dilakukan kepada PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan pengembang properti yang mengelola kawasan tersebut.

Dengan demikian, jaksa menilai perbuatan Nikita tidak hanya melibatkan unsur pemerasan, tetapi juga memperlihatkan upaya untuk menyamarkan asal-usul uang haram yang diperolehnya.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dengan gaya hidup glamor serta dugaan penyalahgunaan pengaruh di dunia hiburan dan media sosial.dilansir dari situs resmi radarmojokerto co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency