Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah menyampaikan posisinya terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada kurun waktu 2019-2023.
Proyek pengadaan laptop Chromebook ini ditaksir menelan biaya hingga mencapaiRp 9,9 triliun.
Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa 28 saksi termasuk staf khusus Nadiem yang diduga terlibat proyek tersebut.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di apartemen milik saksi FH, JT, dan IA pada 21 dan 23 Mei 2025, setelah ketiganya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.
Sebagai tanggapan atas kasus ini, Nadiem didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menggelar konferensi pers untuk menjelaskan posisinya.
Mantan CEO Gojek itu juga mendukung penuh proses penyidikan yang tengah berjalan. Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi Chromebook telah naik sidik sejak 20 Mei 2025 lalu.
“Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara yang demokratis,” ungkap Nadiem dalam konferensi pers di Ruang Nusantara Foyer, The Dharmawangsa, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/6/2025).
Ia pun siap bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam upaya menjernihkan kasus ini.
Berikut 6 fakta penting terkait klarifikasi Nadiem Makarim soal korupsi pengadaan chromebook.
Pengadaan laptop Chromebook sebagai mitigasi pandemi
Menurut Nadiem, program pengadaan laptop perlu dilakukan ketika pandemi Covid-19 sebagai upaya mitigasi krisis pendidikan.
Pada saat itu, sekolah sempat diliburkan dan akibat pandemi. Bahkan, ujian nasional juga dibatalkan.
“Di tahun 2020, krisis pandemi Covid-19 bukan hanya krisis kesehatan, tapi juga jadi krisis pendidikan. Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar hilangnya pembelajaran bisa kita tekan,” jelas Nadiem.
Dengan mengerahkan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) termasuk laptop, Kemendikbudristek berupaya menghidupkan kembali kegiatan belajar mengajar (KBM).
Meskipun dilakukan jarak jauh, KBM tetap bisa dilakukan dengan adanya perangkat yang mendukung.
“Sehingga program pengadaan peralatan TIK termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi risiko pandemi untuk memastikan pembelajaran murid-murid kita tetap berlangsung,” sambungnya.
Ribuan laptop disalurkan ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia
Menurut keterangan Nadiem, pemerintah membagikan sekitar 1,1 juta unit laptop yang dibarengi dengan modem 3G dan proyektor. Pengadaan itu ditujukan untuk lebih dari 77.000 sekolah di Indonesia.
Selama empat tahun, 97 persen laptop yang diberikan kepada 77.000 sekolah tersebut aktif dan teregistrasi hingga 2023 lalu.
Selain bermanfaat membantu siswa selama KBM, pengadaan alat elektronik tersebut juga mendukung peningkatan kompetensi guru.
Perangkat TIK membantu tenaga pendidik untuk melaksanakan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK).
Sehingga, anggaran pengadaan Chromebook bukan hanya dari APBN melainkan juga didapat dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik..
Kemendikbudristek lakukan pengawasan secara berkala
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (10/6/2025), Nadiem menyebutkan Kemendikbudristek melakukan sensus secara berkala untuk menanyakan penggunaan laptop tersebut.
“Apakah mereka menerima laptop untuk proses pembelajaran? Dan di tahun 2023 sekitar 82 persen daripada sekolah menjawab mereka menggunakannya untuk proses pembelajaran, bukan hanya untuk asesmen nasional dan administrasi sekolah,” ujar Nadiem.
Selain itu, Kemendikbudristek juga melakukan audit terhadap pengadaan laptop dengan didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Jamdatun dari Kejagung.
Pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea me menjelaskan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa 90 persen laptop didistribusikan dan digunakan dengan baik.
“Ada semua sudah 99 persen. Ini hasil Audit dari BPKP dan pada saat pengadaan barang tersebut Kementerian didampingi oleh Jamdatun dari Kejaksaan (Agung), khusus sebagai pengacara negara,” jelas Hotman.
Nadiem gandeng Jamdatun dalam pengadaan Chromebook
Dalam keterangan Nadiem, keterlibatan Jamdatun adalah untuk mengawasi proses pengadaan fasilitas pendidikan berskala besar ini.
Mantan Mendikbudristek itu menegaskan, tidak ada monopoli dalam pengadaan Chromebook. Proses lelangnya dilakukan terbuka dan setiap vendor bebas mengajukan usulan.
Sejak proses pelelangan ini, Lembaga Kebijakan Barang Jasa/Jasa Pemerintah (LKPP) turut melakukan pengawasan.
Setelah vendor mengajukan usulan melalu e-katalog, pemerintah memilih satu-satu spesifikasi yang dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan KBM.
“Jadi di e-katalog itu ada begitu banyak jenis laptop. Dan dengan spesifikasinya, nanti dipilih salah satu. Jadi benar-benar open, terbuka,” tutur Hotman.
“Dan akhirnya menurut BPKP di e-katalog itu harganya sekitar Rp 6 sampai 7 juta. Ternyata harga jadi yang dibeli oleh kementerian adalah sekitar Rp 5 jutaan,” tambahnya.
Kejagung benarkan beri rekomendasi laptop Windows
Di sisi lain, Kejagung membenarkan bahwa Jamdatun mengusulkan agar Kemendikbudristek menggunakan sistem operasi Windows dalam pengadaan laptop.
“Sejak awal, kita sudah sampaikan bahwa terkait dengan kasus posisi pengadaan Chromebook, ini kan dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows,” ujar Harli.
Namun karena sejak awal diminta mendampingi untuk memberikan pendapat hukum, Jamdatun mengklaim bahwa usulan itu tidak mengikat.
Rekomendasi Jamdatun dapat diikuti, tetapi juga bisa tidak.
“Bahwa itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, itu sangat tergantung pada pembaga yang meminta, yang memohon (pendampingan),” ujarnya.
Kejagung tidak ingin saling sahut dengan Nadiem
Terkait penjelasan Nadiem Makarim, pihak Kejagung tidak ingin menimpali dengan pernyataan lain sehingga terjadi sahut-sahutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini masih dalam proses penyidikan.
“Kita kan masih berproses, penyidikan ini masih berproses, masih di awal. Kami tidak amu, apa namanya, saling sahut-sahutan,” terang Harli, dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/6/2025).
Sejauh ini, penyidik fokus pada fakta-fakta hukum yang telah dihimpun. Mereka juga tengah melanjutkan proses pemeriksaan terhadap 28 orang saksi, sesuai dengan yang sudah dijadwalkan.
Hari sendiri menghormati keputusan Nadiem dalam memberikan klarifikasi.
Namun, ia berpendapat bahwa kasus ini tidak seharusnya memicu polemik karena ada ucapan yang tidak berdasar.
Menurutnya, dasar penyidik dalam melanjutkan proses penyidikan tergantung pada keterangan-keterangan para saksi dan bukti-bukti yang ditemukan.
“Tapi, kita juga tidak boleh berpolemik. Bahwa, yang menjadi dasar dari penilaian penyidik dalam proses penyidikan ini adalah keterangan-keterangan yang disampaikan oleh para saksi, kemudian bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyidikan ini,” paparnya.
Dalam hal ini, Kejagung memusatkan fokus kepada fakta-fakta hukum yang ditemukan. Harli menegaskan, pihaknya tidak dalam kapasitas berkomentar tentang isu yang berkembang di masyarakat. dilansir dari situs resmi superball co.id.