Kasus penganiayaan yang mengakibatkan Wiranto (17) tewas pada 25 Oktober 2014 lalu kembali diungkit keluarga korban.
Penganiayaan terjadi dalam sebuah pesta joget di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Dua pelaku bernama Rahmat La Dongi dan La Ode Herman telah menjalani hukuman penjara dengan vonis 4 tahun 6 bulan.
Sementara satu pelaku lain bernama Litao sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum ditangkap.
Litao kembali ke Wakatobi pada tahun 2023 kemudian mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029.
Litao terpilih dan dilantik sebagai anggota DPRD Wakatobi pada 1 Oktober 2024.
Selama 11 tahun keluarga korban mencari keadilan, namun Litao justru dibiarkan menjadi anggota DPRD Wakatobi.
Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, mengaku baru mendampingi keluarga korban pada Juni 2024 setelah mendengar Liato dapat maju Pilkada 2024.
“Jadi, setelah mengetahui pelaku telah kembai ke Wanci, sekitar Juni 2024 keluarga korban menghubungi kami (kantor kuasa hukum) dan meminta bantuan terkait perkara tersebut,” paparnya.
Sesuai Pasal 78 KUHP, untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun, masa kedaluwarsa adalah 12 tahun sehingga kasus Liato masih dapat diproses.
Saat mendatangi Polres Wakatobi, penyidik menyatakan berkas perkara belum ditemukan.
“Kami melayangkan surat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Sultra, terkait penanganan kasus tersebut yang sudah 10 tahun tidak ada perkembangan,” tandasnya.
Pihaknya juga menyurati Propam Polda Sulawesi Tenggara lantaran Polres Wakatobi tak bekerja secara profesional.
“Alhamdulillah pihak Polda Sultra merespons dengan baik dan mengambil alih penanganan perkara ini,” imbuhnya.dilansir dari situs resmi rubic news co.id