Breaking News

Breaking News

Beranda » Miris! Berniat Tolong Perempuan yang Dianiaya Pacarnya 3 Pria Jember Malah Di Tangkap Polisi
0 comment

Miris! Berniat Tolong Perempuan yang Dianiaya Pacarnya 3 Pria Jember Malah Di Tangkap Polisi

Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur (Jatim) mengamankan 3 pelaku penganiayaan dan pengeroyokan. Ketiganya yaitu GPO (20), pemuda asal Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Jember. 

Kemudian, JML (21), pemuda asal Kecamatan Mumbulsari, Jember serta ENKA (27) asal Kecamatan Pakusari, Jember. Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra mengungkapkan bahwa para tersangka sengaja mengeroyok korban karena korban melakukan kekerasan fisik terhadap perempuan.

Saat itu, ketiga tersangka ini melihat korban berinisial AMP cekcok dengan seorang perempuan, DV di depan indekos kawasan Kecamatan Sumbersari.

“Tersangka melihat korban AMP cekcok dengan rekan wanitanya, DV di depan kos,” ujar AKBP Bobby, Selasa (20/5/2025). Melihat hal tersebut, tersangka GPO tanpa berpikir panjang langsung menghampiri AMP yang memaki-maki perempuan tersebut. 

“Tanpa bertanya kepada kedua orang yang sedang cekcok. Tersangka GPO itu menghampiri korban dan langsung melakukan penganiayaan,” ujar Bobby. GPO mengawali penganiayaan itu dengan memiting kepala korban, lalu memukuli kepala laki-laki tersebut.

 “Tidak lama kemudian, JML juga ikut menganiaya korban dengan memukul kepala korban secara berulang kali. Dan disusul oleh tersangka ENKA yang ikut menendang tubuh korban,” tutur Bobby.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, Bobby mengungkapkan, para tersangka melakukan hal itu untuk menolong perempuan yang dianiaya oleh korban. 

“Penganiayaan itu dilakukan secara spontan, karena tersangka melihat adanya kekerasan fisik terhadap perempuan, antara korban AMP dengan pacarnya Saudari DV,” katanya.  Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, mengatakan bahwa tersangka tidak mengenal DV, pacar korban. 

“Ketiga tersangka tidak saling mengenal antara korban dan saksi,” ucap Angga. Namun, tersangka melihat korban melakukan tindakan yang kurang pantas terhadap seorang perempuan ketika sedang cekcok. 

“Mereka melihat ada perlakuan tidak pantas terhadap perempuan, akhirnya turun dari sepeda motor dan melakukan penganiayaan tanpa menanyakan apa pun,” katanya.  Atas tindakannya itu, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. dilansir dari situs resmi kompas co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch