Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar memeriksa mantan Bupati Blitar Rini Syarifah terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo. Proyek senilai Rp 4,9 miliar itu dikerjakan saat Rini menjabat sebagai bupati periode 2020–2025.
Pemeriksaan terhadap Rini dilakukan pada Rabu (16/4/2025), mulai pukul 10.00 hingga 15.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik melontarkan 50 pertanyaan kepada Rini. Seusai diperiksa, Rini langsung meninggalkan kantor Kejari Blitar tanpa memberikan komentar kepada awak media.
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Andrianto Budi Santoso menyampaikan, fokus pemeriksaan kali ini adalah keterlibatan Rini Syarifah dalam proyek Dam Kali Bentak yang kini tengah diselidiki atas dugaan korupsi.
“Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap saudari RS terkait dugaan korupsi Dam Kali Bentak. Beliau merupakan mantan bupati Blitar. Ada 50 pertanyaan yang kami ajukan,” ujar Andrianto.
Selain Rini Syarifah, Kejari Kabupaten Blitar sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MB yang merupakan pelaksana proyek. Hingga kini, penyidik telah memeriksa total 32 saksi guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Untuk tersangka baru, kami masih melakukan pendalaman. Penyelidikan akan terus berkembang ke depan,” tambahnya.
Proyek pembangunan Dam Kali Bentak semula bertujuan untuk pengairan dan pengendalian banjir di wilayah Kecamatan Panggungrejo. Namun, berdasarkan temuan awal, proyek tersebut menyimpan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan hingga pelaksanaannya.
Kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak ini menambah daftar panjang dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di daerah. Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke ranah hukum. Dilansir dari situs resmi beritasatu co.id.