Breaking News

Breaking News

Beranda » Lima Kali Gagal Lelang Aset Pabrik Rokok di Blitar Tak Laku Dijual
0 comment

Lima Kali Gagal Lelang Aset Pabrik Rokok di Blitar Tak Laku Dijual

Aset milik pabrik rokok PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa yang berlokasi di Blitar dan Mojokerto masih belum berhasil terjual, meskipun telah dilelang sebanyak lima kali dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Kondisi ini menunjukkan rendahnya minat pasar terhadap aset tersebut.

Kegagalan proses Lelang Pabrik Rokok PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa tersebut membawa dampak yang cukup serius, khususnya bagi para mantan karyawan kedua perusahaan. Hingga saat ini, hak-hak mereka masih tertunda karena tidak adanya pemasukan dari hasil penjualan aset.

Ratusan eks pekerja masih belum menerima gaji dan pesangon yang seharusnya menjadi hak mereka. Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan buruh yang menanti kepastian pembayaran dari perusahaan pabrik rokok PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa.

Salah satu kurator, Ryan Martino Hartono, menjelaskan bahwa nilai aset dua perusahaan tersebut mencapai Rp60 hingga Rp70 miliar.

Namun, belum ada peminat yang serius untuk membelinya. Ia menilai salah satu kendala utama adalah minimnya publikasi terkait proses lelang, sehingga banyak pihak belum mengetahui bahwa aset tersebut sedang dijual.

Dikutip dari Radio Patria, Ryan mengatakan kurangnya publikasi menjadi hambatan utama. Selain itu, banyak yang menganggap harga yang ditawarkan terlalu tinggi, meskipun nilai itu sudah sesuai dengan ketentuan Pengadilan Tata Niaga Surabaya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat proses lelang akan kembali dilakukan. Kali ini, upaya akan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang serta tim appraisal harga untuk menarik lebih banyak peminat.

Prioritas penjualan sementara akan difokuskan pada aset yang berada di Mojokerto, mengingat nilai jualnya dinilai lebih potensial.

Sementara itu, Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, turut menanggapi situasi ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya memahami beban berat yang dihadapi kurator. Selain harus menyelesaikan masalah dengan eks pekerja, mereka juga harus menyelesaikan kewajiban perusahaan terhadap sejumlah lembaga keuangan.

Muhibin mengatakan pemkot Blitar siap membantu memperluas publikasi agar proses lelang ini bisa segera membuahkan hasil. Harapan kami tentu hak-hak para eks pekerja bisa segera dipenuhi.

Sejak dinyatakan pailit pada Agustus 2023, lebih dari 500 eks pekerja dari dua wilayah di Blitar masih menanti kejelasan.

Sebanyak 246 orang merupakan warga Kota Blitar dan sisanya warga Kabupaten Blitar. Mereka sudah dirumahkan sejak November 2022 dan belum menerima hak normatifnya hingga saat ini.dilansir dari situs resmi wonosobozone co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch