Breaking News

Breaking News

Pihak kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati (LFK) sebagai tersangka, Rabu (3/9/2025).

Hal itu imbas dari konten Laras Faizati yang berisi ajakan membakar Mabes Polri dalam aksi demo yang terjadi pekan lalu.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengumumkan penahanan terhadap Laras Faizati dilakukan sejak Selasa (2/9/2025) di rumah tahanan Bareskrim Polri. Dia merupakan satu dari tujuh tersangka yang ditetapkan polisi.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025,” kata Himawan.

Penangkapan terhadap Laras Faizati dilakukan pada Senin (1/9/2025). Kepolisian melalui tim penyidik telah menyira sejumlah barang bukti berupa KTP, sebuah HP, serta akun Instagram atas nama @larasfaizati.

Laras Faizati diketahui mengajak massa untuk membakar gedung Mabes Polri. Hal ini mengingat Mabes Polri merupakan objek vital nasional. Laras Faizati juga memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan.

Ia kemudian mengunggah konten itu pada saat ada demo di Mabes Polri.

“Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” lanjut Himawan.

Diketahui, sebanyak tujuh orang provokator dalam media sosial terhadap kericuhan demo di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/9/2025). Ketujuh orang tersebut juga dinilai telah melakukan penghasutan yang menimbulkan kekacauan dalam rentetan aksi unjuk rasa pekan lalu. dilansir dari situs resmi  beritasatu co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch