Breaking News

Breaking News

Beranda » Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Mantan Pengacara KPK Dijebloskan di Penjara
0 comment

Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Mantan Pengacara KPK Dijebloskan di Penjara

Proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menjerat salah seorang pengacara asal Jombang, saat ini telah masuk tahap ke 2 ( Pelimpahan Berkas dan Tersangka ), dari Penyidik Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum.

‎Tersangka Achmad Rifai yang merupakan pengacara, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana milik klienya, pagi tadi  telah di pindahkan dan ditahan di Rutan Kelas I Makassar, Kamis ( 24/07/2025 ).

‎Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Achmad Rifai, S.H ini, bermula ketika dia menangani kasus klienya pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dan meminta klienya untuk membayar sejumlah uang untuk mendampingi klienya dalam tahap Kasasi dan menjanjikan kebebasan bagi klienya pada tahap Kasasi tersebut.

‎Pengacara Achmad Rifai ini menyampaikan kepada klienya agar membayar sejumlah biaya untuk menangani kasus dan menjanjikan kemenangan serta berjanji untuk mengembalikan semua biaya yang dikeluarkan oleh klien jika pada tahap Kasasi ini dia tidak berhasil memenangkan klienya.

‎Setelah kalah dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2023, Achmad Rifai mulai menutup komunikasi dengan pihak keluarga klienya.

‎Berkali-kali dikabari dan tidak kunjung memberikan respon, sehingga pihak klien mendatangi rumahnya di Jombang dan meminta pertanggungjawaban sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan sebelum mulai menangani kasus klienya.

‎Pengembalian biaya yang seharusnya dilakukan oleh Ahmad Rifai setelah kalah dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung tidak kunjung dilakukan dengan alasan tidak memiliki uang, namun belakangan diketahui bahwa Ahmad Rifai ini ternyata mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI pada Pemilu lalu.

‎pihak keluarga klien curiga bahwa Achmad Rifai tidak serius dalam menangani kasus, melainkan fokus pada pencalonanya dan bahkan pihak klien curiga jika uang yang dijanjikan untuk dikembalikan saat kasusnya kalah di Mahkamah Agung, digunakan untuk biaya kampanye pemenangan saat itu.  dilansir dari situs resmi berita independen

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch