Breaking News

Breaking News

Lagi-lagi soal polisi. Tak lepas dari pemberitaan media soal dugaan barat hukum.  Kali ini soal kasus dugaan penjualan barang bukti (BB) berupa sepeda motor oleh oknum anggota Ditreskrimum Polda Maluku berinisial, JJU. BB motor itu milik Nurlina Alimudin.

Nurlina merupakan korban lakalantas. Ia menceritakan jika empat bulan yang lalu, kasus kecelakaan lalulintas tersebut telah dilaporkan ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, namun hingga kini tidak pernah diproses.

Peristiwa lakalantas itu terjadi di kawasan Tanah Rata Galunggun, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Senin (18/6/2025) lalu. Saat itu, oknum Polisi JJU berada dilokasi. Kerabatnya merupakan pelaku tabrakan. 

Kendaraan korban juga dibawa JJU ke Polresta Ambon. Tapi dia tidak membawa motor sebagai barang bukti. Katanya dihilangkan, bahkan diduga sudah di jual oleh oknum polisi tersebut, kata korban dengan nada kesal, Kamis (9/10/2025). 

Korban juga mengaku kalau kasusnya sudah berproses di Lantas Polresta Ambon lama, tanpa adanya kepastian hukum. 

“Sampai hari ini, kasus itu mandek. Padahal beta su buat laporan secara lisan di Krimum, bahkan Saksi-saksi dari pihak beta dan juga pihak Lantas tidak perlu ditelepon untuk dimintai keterangan,”kata Nurlina. 

Mirisnya lagi lanjut korban, barang bukti milik korban diambil oleh oknum polisi inisial JJU secara paksa, dengan dalil akan dibawa ke Polresta Ambon. Namun, kata oknum polisi tersebut hanya alasan belaka.

“Bahkan saya tidak pernah diberitau oleh pihak polisi terkait proses pemeriksaan kasus ini sudah sampai ditahap mana,” kesalnya.

Seharusnya, sebagai anggota polisi, akui korban, pasti mengetahui aturan-aturan terkait lakalantas, dari situ bisa dilihat ketidak profesionalnya dan mencoreng nama baik citra Polri sendiri.

Ia juga menuturkan, saat dirinya dimintai keterangan oleh polisi terkait kronologi kejadian, oknum polisi tersebut juga berada di lokasi pemeriksaan, bahkan ikut membentak korban dan menyuruh korban agar tetap diam.

“Saya dibentak saat itu dari oknum polisi itu, dia (oknum) juga mengatakan, (bisa saja ose adalah pelakunya),” beber korban pernyataan mengutip oknum polisi itu.

Untuk itu, dirinya mendesak Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto segera memanggil dan memeriksa anak buahnya tersebut.  

“Beta (Saya) berharapa agar kasus ini bisa diselesaikan secepatnya dan oknum polisi itu segera dipanggil dan dimintai keterangannya,” harapnya dengan nada tegas.dilansir dari situs resmi rri co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency