Breaking News

Breaking News

Beranda » KPK Usut Kepemilikan Lahan Sawit Eks Sekretaris MA Nurhadi
0 comment

KPK Usut Kepemilikan Lahan Sawit Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK masih menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Kini, KPK mengusut kepemilikan lahan sawit Nurhadi.

Hal tersebut didalami KPK saat memeriksa dua orang saksi pada Senin (14/7/2025). Kedua saksi tersebut ialah

notaris bernama Musa Daulay dan pengelola kebun sawit bernama Maskur Halomoan Daulay.

“Saksi hadir. Didalami terkait kepemilikan lahan sawit Tersangka NHD (Nurhadi) dan mekanisme pengelolaan hasilnya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan Rabu (16/7/2025).

Budi belum menjelaskan detail lokasi lahan sawit diduga milik Nurhadi itu. Dia juga belum menyebut berapa luas lahan kebun sawit itu.

Nurhadi awalnya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara pada tahun 2019. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar. Nurhadi menjadi tersangka bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain urusan suap, Nurhadi disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

Baca Lainnya :  Sidang Hasto Kristiyanto 12 Jaksa vs 17 Pengacara Sekjen PDIP

Nurhadi sempat menjadi buron KPK selama berbulan-bulan. Dia akhirnya tertangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada tahun 2020.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menjalani persidangan dan divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada tahun 2021. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 49.513.955.000 (Rp 49,5 miliar).

Selain kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Namun KPK belum merinci jelas terkait dugaan TPPU ini.

Terbaru, Nurhadi yang seharusnya bebas dari Lapas Sukamiskin langsung ditangkap lagi oleh KPK. Dia kembali ditahan oleh KPK dengan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada Saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Senin (30/6).

Budi menjelaskan, penahanan berkaitan dengan perkara TPPU Nurhadi. Penahanan dilakukan pada Minggu (29/6).   dilansir dari situs resmi detik co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency