Breaking News

Breaking News

Beranda » KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Katering Haji, Kerugian Capai Rp 300 Miliar
0 comment

KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Katering Haji, Kerugian Capai Rp 300 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang berkaitan dengan layanan katering jemaah.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pengusutan masih dilakukan di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK.

Namun, dugaan korupsi katering haji belum ditangani Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

“Ini yang katering mungkin tidak hanya 2025. Kami juga akan mengecek ke 2024, 2023, dan ke belakang seperti itu,” Kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari Antara, Senin (25/8/2025).

Asep menambahkan, lembaga anti-rasuah akan lebih fokus untuk menelusuri dugaan korupsi katering haji jika perkara ini sudah naik ke tahap penyelidikan.

KPK juga akan menelusuri informasi terkait hal tersebut dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023-2024.

“Kami berharap, kami bisa menemukan juga informasi maupun keterangan, serta dokumen-dokumen terkait masalah katering, kemudian pemondokan, dan yang lainnya pada saat kami menangani perkara kuota haji ini,” jelas Asep.

ICW laporkan dugaan korupsi katering ibadah haji ke KPK

Untuk diketahui, dugaan korupsi katering haji bermula dari laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada awal Agustus 2025.

Dikutip dari laman resmi ICW, penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi diwarnai dengan dugaan pemerasan atau pungutan dalam pengadaan katering bagi jemaah haji.

Dalam proses ibadah haji, setiap jemaah mendapatkan tiga kali makan per hari dengan total maksimal konsumsi sebanyak 72 kali.

Biaya makan pagi sekitar Rp 43.000, makan siang Rp 65.000, dan makan malam sebesar Rp 65.000.

Bila di total, anggaran yang dikeluarkan untuk kebutuhan makan jemahaan dalam satu hari sebesar Rp 173.000.

Namun, ICW menduga terjadi pungutan sekitar Rp 3.400 per satu kali makan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

Dari jumlah tersebut, total dugaan pungutan untuk tiga kali makan mencapai Rp 10.000 per jemaah.

“Apabila pungutan terjadi untuk katering seluruh jemaah haji 2025, tindakan terlapor patut diduga merugikan negara dan jemaah haji sebesar Rp 51,03 miliar,” kata ICW dalam laporannya.

ICW juga menduga penyelenggaraan ibadah haji tahun ini diliputi dengan kekurangan spesifikasi makanan bagi jemaah.

Dugaan itu muncul karena konsumsi yang diberikan kepada jemaah tidak sesuai dengan gramasi yang tercantum dalam kesepakatan antara Kemenag dan pihak penyedia.

Dugaan spesifikasi makan yang tidak sesuai telah diuji oleh ICW dengan melakukan simulasi dengan metode food weighing.

ICW menimbang komponen makanan yang diberikan, seperti nasi, lauk, dan sayur.

Dari hasil simulasi, diduga terjadi pengurangan makanan yang diterima oleh jemaah sekitar Rp 17.000 per satu kali makan.

“Apabila pengurangan spesifikasi terjadi untuk katering seluruh jemaah haji, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengurangan konsumsi makanan tersebut mencapai Rp 255,18 miliar,” ujar ICW.

ICW juga menduga bahwa Kemenag diduga tidak mempertimbangkan Angka Kecukupan Energi (AKE) sebagai rujukan dalam menyusun menu makanan dalam menyediakan konsumsi bagi 203.320 jemaah.

Hal tersebut tercermin dari menu yang disajikan untuk para jemaah, antara lain terdiri dari 150 gram nasi, 75 gram lauk, dan 80 gram sayur yang mengindikasikan adanya persoalan sejak dalam proses perencanaan.

Bila di total, kerugian akibat dugaan pungutan katering dan pengurangan spesifikasi makanan mencapai Rp 306,21 miliar.dilansir dari situs resmi kompas co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch