Breaking News

Breaking News

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penetapan ini akan dilakukan oleh lembaganya secepat mungkin usai menggeledah sejumlah tempat.

“Ya, pasti kalau target, harapannya as soon as possible. Tapi kembali kepada hasil daripada pemeriksaan dan telaahan terhadap seluruh dokumen dan barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut,” ucap Setyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Ahad, 17 Agustus 2025.

Meski begitu, dia belum dapat memastikan secara pasti tempus penetapan tersangka dalam permasalahan ini. KPK, kata Setyo, tetap akan mengupayakan penetapan tersangka hingga penghitungan akhir total kerugian negara akibat korupsi kuota haji ini. “Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka,” katanya.

Sebelumnya, KPK menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik menggeledah kediaman Yaqut di wilayah Jakarta Timur pada hari ini, Jumat, 15 Agustus 2025.

“Jadi dari barang bukti elektronik itu nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara ini,” ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat.

Barang bukti elektronik yang ditemukan penyidik dari hasil geledah di rumah Yaqut salah satunya adalah telepon seluler. Para penyidik KPK tengah mendalami isi dari gawai yang ditemukan dari penggeledahan itu. “Kami akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam barang bukti elektronik tersebut. Tentu informasi yang ada di barang bukti elektronik itu sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

Pada hari yang sama, KPK turut menggeledah salah satu rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama yang berada di wilayah Depok, Jawa Barat. Penyidik, kata Budi, menyita satu kendaraan roda empat jenis Innova Zenix. “Mobil sudah diamankan dan saat ini posisinya sudah di gedung KPK,” katanya.

Dugaan korupsi kuota haji 2024 berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Pansus ini dibentuk setelah Tim Pengawas Haji DPR menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan ibadah haji yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.

Pansus kemudian menyimpulkan Kementerian Agama melakukan pelanggaran dalam distribusi kuota haji 2024. Pelanggaran itu berupa pendistribusian kuota haji tambahan sejumlah 20 ribu yang dibagi rata antara haji reguler dengan haji khusus. Seharusnya, kuota haji tambahan tersebut dibagi sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Hasil pansus itu kemudian ditelusuri KPK lebih lanjut. Lembaga antirasuah pun telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas untuk berpergian ke luar negeri. Selain itu, KPK juga mencegah Ishfah Abidzal Aziz, mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut serta pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur.

“Saudara YCQ, mantan Menteri Agama periode 2020-2024. Kemudian Saudara IAA, yang merupakan stafsus menteri agama pada periode tersebut dan juga saudara FHM, yang merupakan pihak swasta, selaku pemilik agen travel haji dan umrah,” ujar Budi pada Selasa, 12 Agustus 2025. dilansir dari situs resmi tempo co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch