Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Di antara lima orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Kolaka Timur sekaligus kader Partai NasDem, Abdul Azis.
Abdul Azis ditangkap dalam serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan pada Kamis (7/8/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penetapan ini didasari dua alat bukti yang cukup sehingga kemudian menaikan perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka itu yakni, Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Kolaka Timur (Kotim), Andi Lukman Hakim (ALH), selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Pembangunan RSUD.
Kemudian Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim, Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP), Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.
“Nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu dini hari (9/8/2025).
Asep menambahkan kelima tersangka langsung ditahan 20 hari pertama, terhitung mulai 8-27 Agustus 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Perbuatannya tersangka DK dan saudara AR, sebagai pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Sementara tersangka ABZ, AGD, dan ALH selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dilansir dari situs resmi kompastv co.id.