Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Uang hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) ternyata dipakai sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTKA.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menelusuri aliran dana haram itu melalui pemeriksaan dua saksi pada Kamis (11/9/2025). Kedua saksi yang merupakan PNS di Kemenaker, yakni Mustafa Kamal dan Eka Primasari, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
“Penyidik mendalami penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta pembagian uang THR tiap tahun bagi hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA. Uang tersebut diduga berasal dari agen TKA,” ujar Budi.
Selain soal THR, KPK juga menyelidiki dugaan pembelian aset oleh para tersangka dengan menggunakan dana hasil pemerasan.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan tersangka. Mereka dituding mengumpulkan uang pemerasan hingga Rp 53,7 miliar selama periode 2019-2024. Dari jumlah itu, Rp 8,94 miliar dibagikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA lewat modus “uang dua mingguan”.
Berikut daftar tersangka dan jumlah uang yang diterima:
1. Putri Citra Wahyoe (PCW) sebesar Rp 13,9 miliar
2. Haryanto Rp 18 miliar
3. Gatot Widiartono Rp 6,3 miliar
4. Devi Angraeni Rp 2,3 miliar
5. Alfa Eshad Rp 1,8 miliar
6. Jamal Shodiqin Rp 1,1 miliar
7. Wisnu Pramono Rp 580 juta
8. Suhartono Rp 460 juta
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan praktik pemerasan yang sistematis dan melibatkan banyak pejabat Kemenaker. dilansir dari situs resmi berita satu co.id