Breaking News

Breaking News

Beranda » KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Uang ‘Japrem’ untuk Jalan-jalan ke Luar Negeri
0 comment

KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Uang ‘Japrem’ untuk Jalan-jalan ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Gubernur Riau, Abdul Wahid, diduga menggunakan uang hasil pemerasan jatah preman (Japrem) untuk bepergian ke luar negeri.

 

Dugaan tersebut menjadi alasan penyidik KPK menyita berbagai mata uang asing saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan.

 

“Salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri, ke Inggris, ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

 

Asep menjelaskan, pihaknya masih mendalami alasan keberangkatan Abdul Wahid ke luar negeri, apakah untuk urusan kedinasan atau perjalanan pribadi bersama keluarga.

 

“Sedang kita perdalam ke Inggrisnya apakah itu kegiatan kedinasan atau non-kedinasan, seperti itu. Jadi, ke Inggris itu tidak hanya ke Inggris juga, ada ke beberapa tempat. Tapi salah satunya ke Inggris,” ucap Asep.

Baca Lainnya :  Bobby Rasyidin Baru Menjabat Dirut KAI Dipanggil KPK 

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, yang dikenal sebagai kasus Japrem, setelah melakukan operasi tangkap tangan.

 

Tiga tersangka tersebut yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M. Nursalam (DAN).

 

“Menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

 

Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, kata Tanak, ketiganya ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa, 4 November 2025 hingga 23 November 2025.

 

“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap saudara DAN dan saudara MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap Tanak.

Baca Lainnya :  Sidang Ijazah Jokowi, UGM Ditegur karena Balas Surat Tanpa Kop

 

KPK sebelumnya menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait permintaan setoran kepada para Kepala UPT oleh pejabat dinas atas perintah Gubernur Abdul Wahid.

 

Dalam penyelidikan, ditemukan adanya kesepakatan pemberian fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar.

 

Dana tersebut dikumpulkan secara bertahap oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda dan diserahkan melalui Kepala Dinas M. Arief Setiawan kepada Gubernur melalui Tenaga Ahli Dani M. Nursalam.

 

Sepanjang Juni hingga November 2025, terjadi tiga kali penyerahan uang dengan total Rp4,05 miliar. OTT dilakukan pada penyerahan terakhir di Pekanbaru dengan barang bukti uang tunai Rp800 juta, Senin (3/11/2025).

 

Selain itu, penyidik juga menyita uang pecahan asing senilai sekitar Rp800 juta dari kediaman pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan.

 

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi.

Baca Lainnya :  Oknum DPRD Trenggalek Tersangka Pemerkosaan Guru Smp

 

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dilansir dari situs resmi inilah co.id

 

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency