KOPRAL Dua Baharsyah langsung banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer Palembang setelah menyatakan ia terbukti bersalah menembak tiga anggota polisi hingga tewas di lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, 17 Maret 2025.
Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang pada sidang Senin, 11 Agustus 2025, menjatuhkan hukuman mati terhadap Kopda Bazarsyah, serta pemecatan dari dinas militer.
Sidang banding akan digelar pada Selasa, 19 Agustus 2025. Apabila banding diterima, kata majelis hakim, maka akan dikembalikan ke Pengadilan Tinggi Militer I Medan.
“Putusan ini tadi sudah kami lihat, kami tim kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan banding sebagaimana merupakan hak bagi terdakwa,” kata Kuasa Hukum Kopda Bazarsyah, Kolonel CHK Amir Welong usai persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, seperti dikutip Antara.
Ia menjelaskan pihaknya sepakat dengan pernyataan majelis hakim yang melihat kasus ini bukan sebagai hal yang direncanakan seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Namun, dirinya melihat pasal berlapis 338 KUHP ayat 1 ke-1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan hukuman maksimal mati dinilai terlalu berat bagi terdakwa.
“Terdakwa ini kan punya juga keluarga, terdakwa juga manusia biasa tidak luput dari kesalahan. Mungkin sebelumnya terdakwa tidak merencanakan seperti itu (pembunuhan). Pasal 340 tidak terbukti, artinya spontanitas dan pembelaan diri,” katanya.
Penembakan tiga polisi yang sedang bertugas menggerebek tempat judi sabung ayam ini, sempat menarik perhatian. Ketiga polisi tersebut merupakan bagian dari tim Polres Way Kanan yang menggerebek tempat judi sabung ayam di sebuah perkampungan.
Tempat judi sabung ayam di Letter S register 44 Way Kanan, Lampung itu dikelola dua tentara, Pembantu Letnan Satu Yun Heri Lubis dan Kopda Bazarsyah. Tiga korban yang tewas dalam insiden ini adalah AKP Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta (Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan).
Kedua tentara itu langsung ditangkap, namun perlu waktu sepekan lebih bagi tim gabungan TNI-Polri untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
Isu Uang Setoran
Sempat muncul isu permintaan uang setoran, yang mencuat setelah beredar informasi bahwa lokasi perjudian sabung ayam di Letter S, Register 44 Way Kanan, Lampung diduga rutin menyetorkan uang Rp 10 juta per minggu kepada anggota kepolisian. Selain itu, ada pula permintaan uang harian sebesar Rp 1 juta, belum termasuk permintaan bahan bakar minyak (BBM), minuman, dan rokok yang bisa mencapai Rp 2,5 juta per hari.
Berdasarkan informasi yang beredar, permintaan setoran itu dikabarkan naik menjadi Rp 20 juta menjelang lebaran. Ketika permintaan ini tidak disanggupi, terjadi ancaman akan dilakukan penggerebekan oleh aparat kepolisian.
Sebelumnya, Antara mengutip Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, yang mengisyaratkan kemungkinan adanya permintaan setoran dari pihak kepolisian terhadap anggota TNI pemilik area judi sabung ayam sehingga berujung pada penembakan.
Sebelumnya juga beredar narasi di media sosial, bahwa penggerebekan tersebut berkaitan dengan masalah setoran.
“Persoalan yang ramai dalam media sosial itu biarkan saja dulu. Beri ruang waktu kami bekerja dalam menyelesaikan persoalan ini. Kami tidak akan main-main, kami akan fokus hanya kepada proses hukum yang kami tangani,” ujar Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Mayor Jenderal Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa, 25 Maret 2025.
Kepolisian Daerah Lampung meminta pihak yang menyebarkan isu adanya setoran yang diterima oleh anggota Polisi dari aktivitas judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan menunjukkan bukti.
“Saya menanggapi bahwa ini kan asumsi, ya kalaupun ada kami tidak menutup diri untuk memproses itu,” kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dalam keterangannya, Sabtu, 22 Maret 2025, seperti dikutip Antara.
Kopda Bazarsyah Pelaku Penembakan Tunggal
Kopda Bazarsyah dalam penembakan terhadap tiga polisi di Lampung saat operasi penggerebekan judi sabung ayam menggunakan senjata api pabrikan non-organik untuk menembak korban.
“Senjata yang digunakan Kopda B adalah senjata pabrikan, tetapi bukan organik TNI,” kata Wakil Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Polda Lampung, Selasa, 25 Maret 2025.
Ia menuturkan, senjata ini ditemukan pada 19 Maret 2025 setelah tersangka membuangnya saat melarikan diri dari lokasi kejadian. Pihak penyidik Denpom segera melakukan pencarian dan berhasil menemukan barang bukti tersebut.
“Pelaku penembakan adalah Kopda B, dan yang bersangkutan sudah mengakui menembak 3 korban itu,” ujar Eka.
Analisis sementara, senjata tersebut menggunakan sparepart campuran. “Larasnya adalah FNC (Fabrique Nationale Carabine), tetapi yang lainnya itu SS1, sehingga patut diduga senjata ini adalah senjata rakitan karena tidak standar pabrik,” tutur Eka Wijaya.
Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara serta pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa Peltu Yun Heri Lubis karena terbukti sebagai pengelola judi sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa hukuman selama proses penyidikan, serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis Hakim Majelis Mayor CHK Kowad Endah Wulandari saat persidangan di Pengadilan I-04 Palembang, Senin.
Dengan vonis tersebut, Peltu Lubis memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. dilansir dari situs resmi tempo co.id.