Breaking News

Breaking News

Seorang anggota Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, Bripka DA, resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah bolos selama 8 bulan tanpa keterangan yang jelas. 

Upacara PTDH terhadap Bripka DA digelar pada Selasa (14/10/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolres HSS, AKBP Yakin Rusdi, meskipun yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara tersebut.

 “Dia ini sudah layak untuk diberhentikan tidak hormat. Ini sekaligus peringatan bagi anggota lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” ujar AKBP Yakin Rusdi dalam keterangannya yang diterima Selasa malam.

Bripka DA sebelumnya bertugas sebagai Bantuan Unit (Banit) 8 Pengendalian Massa (Dalmas) di bawah Satuan Samapta Polres HSS. 

Kapolres HSS menyatakan bahwa sebelum pemberhentian dilakukan, Bripka DA telah menerima sejumlah peringatan namun tidak digubris.

“Yang bersangkutan ini sudah tidak masuk dinas sejak Januari hingga Agustus 2025,” ungkap Yakin.

Bripka DA diketahui merupakan anggota senior dengan masa tugas 25 tahun 9 bulan di institusi Polri.

Namun, karena pelanggaran berat berupa mangkir dari tugas tanpa alasan yang sah, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat akhirnya dijatuhkan. 

“Ini bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga keluarga. Polri tidak segan-segan menindak tegas setiap pelanggaran,” pungkas Yakin. dilansir dari situs resmi kompas co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency