Jumran, oknum TNI AL Kelasi tersangka kasus pembunuhan terhadap jurnalis Juwita Muhammad Parzi (23), menjalani rekonstruksi di Jalan Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Sabtu (5/4/2025) kemarin.
Untuk kelancaran dan keamanan pelaksanaan rekontruksi yang dipimpin oleh Detasemen Polisi Militer (Denpomal) Banjarmasin, oleh petugas ruas Jalan Gunung Kupang sempat ditutup sementara dan dialihkan ke ruas jalan lain.
Mengenakan rompi oranye, Jumran yang masih anggota TNI Angkatan Laut (AL) memeragakan sedikitnya 33 adegan. Seluruh adegan dipusatkan di Jalan Gunung Kupang dan adegan ini menggambarkan pelaku yang sangat tenang dan terencana.
Adegan sendiri mulai dari eksekusi Juwita di dalam mobil, meletakkan jasad Juwita di tepian jalan, termasuk meletakkan sepeda motor milik korban.
Tak hanya pihak keluarga dan kuasa hukum, puluhan jurnalis hingga warga sekitar, turut hadir menyaksikan berlangsungnya rekonstruksi.
Mewakili keluarga Juwita, tim kuasa hukum, Dedi Sugiyanto mengatakan, dari reka adegan menggambarkan bagaimana tubuh Juwita dipindahkan ke belakang mobil. Tak lama, leher Juwita dipiting dan dicekik hingga tewas.
“Kalau kita lihat rekonstruksinya hari ini, adalah bagaimana peristiwa pembunuhannya. Itu adalah sebagaimana juga pasal yang dikenakan yaitu pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana,” ujar Dedi Sugiyanto.
Menurut Dedi, selain adegan pembunuhan, tersangka juga sempat mencoba menghilangkan barang bukti, seperti mencuci sepeda motor dan membuang handphone korban.
“Dari informasi forensik yang kami peroleh, ada indikasi kuat, bahwa korban sempat mengalami tindakan rudapaksa atau pemaksaan seksual,” ungkapnya.
Meski sejauh ini rekonstruksi menunjukkan pelaku bertindak sendiri, pihaknya meminta penyidik agar masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kami mendorong agar penyidikan ke depan mengedepankan pendekatan ilmiah, termasuk teknologi forensik modern, agar semua fakta bisa terungkap dengan jelas,” terang Dedi.
Sementara itu, berdasarkan keinginan keluarga korban pembunuhan jurnalis Juwita, Dedi selaku kuasa hukum keluarga, meminta TNI AL segera melakukan tes deoxyribonucleic acid (DNA) terhadap sperma yang ditemukan di kemaluan korban untuk mengungkap secara jelas kasus pembunuhan yang dilakukan oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran.
“Kami keluarga Juwita mempertanyakan sejumlah peristiwa yang tidak dimasukan ke dalam reka adegan, salah satunya tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan tersangka,” ujarnya.
“Meskipun kewenangan penyidik melakukan tes atau tidak, kami mendorong agar kita semua tahu apakah hanya tersangka Jumran pelakunya. Ini jelas ada indikasi kekerasan seksual yang dialami korban sebelum jasadnya ditemukan,” lanjut Dedi Sugiyanto.
Dia meminta, agar temuan sperma ini tidak boleh diacuhkan, karena nantinya akan ada petunjuk baru apakah pelaku tunggal atau lebih dari satu.
“Rekonstruksi hari ini memang belum bisa mengungkap dengan jelas kasus ini, ini hanya gambaran bagaimana cara pelaku menghabisi nyawa korban,” ujarnya.
Menurut Dedi, rekonstruksi ini hanya berdasarkan keterangan tersangka, motif pembunuhan akan tergambar jelas jika semua alat bukti dihimpun, utamanya temuan sperma di rahim korban.
Ia menegaskan, pentingnya semua unsur kejadian dipertontonkan agar rekonstruksi memberikan gambaran utuh dan adil. Berdasarkan adegan-adegan yang diperagakan, terlihat jelas bahwa tindakan Jumran dilakukan secara terencana.dilansir dari situs resmi triberita co.id.