Nasib mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi tampaknya sial betul. Baru saja keluar dari penjara, ia kembali ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (29/6) dini hari.
Usut punya usut, penangkapan ini berkaitan dengan tindak pidana lain yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Nurhadi. Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan.
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan MA,” kata Budi.
Penangkapan ini sendiri dilakukan persis setelah Nurhadi baru melangkah keluar dari Lapas Sukamiskin tempat Nurhadi menjalani Pemidanaan dalam perkara suap dan gratifikasi. Baru melangkah keluar, Nurhadi sudah dijemput lagi Tim KPK untuk masuk ke Lapas.
“Keluar lapas kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar Budi.
KPK memang masih melakukan penyidikan kepada Nurhadi atas dugaan TPPU sejak 2021 lalu, namun lembaga antirasuah ini tidak menginformasikan secara rinci siapa saja yang terlibat perkara tersebut. TPPU ini merupakan tindak pidana lain yang memang menjerat Nurhadi setelah sebelumnya ia menjadi tersangka, terdakwa dan kemudian terbukti bersalah atas tindak pidana gratifikasi
Penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail memprotes penangkapan tersebut. Menurutnya penangkapan ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip peradilan yang cepat dan biaya ringan. Penangkapan dan proses hukum kliennya yang dilakukan terpisah, secara otomatis akan ada lagi proses persidangan selanjutnya.
Atas peristiwa ini Maqdir akan melaporkannya kepada Dewas KPK. “Kita lapor ke Dewas juga, mudah-mudahan Dewas akan melakukan tindakan kalau kita lapor,” ujarnya.
Dalam perkara TPPU Nurhadi, KPK sendiri pernah menjadwalkan pemeriksaan kepada Eddy Sindoro, mantan Bos Lippo Group yang menjadi terpidana perkara korupsi. Selain itu, KPK juga pernah mencegah Lucas, seorang advokat yang pernah terjerat rangkaian perkara Eddy Sindoro tetapi bebas di tingkat PK bepergian ke luar negeri.
Nurhadi sendiri merupakan Terpidana kasus suap dan gratifikasi. Di tingkat pertama, Nurhadi divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Penerimaan suap yang dimaksud yaitu sesuai dakwaan pertama Pasal 11 dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) dan Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua.
KPK mengajukan banding, salah satunya berkaitan dengan uang Rp20,5 miliar. KPK menganggap itu merupakan suap, tapi Nurhadi menganggap itu merupakan fee lawyer. Pengadilan Tinggi menolak banding KPK dan menguatkan putusan. Kemudian MA juga menolak kasasi yang diajukan Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono yang juga terjerat perkara ini. dilansir dari situs resmi hukum online co.id.