Breaking News

Breaking News

Beranda » Kejari Geledah Sudin UMKM Jatim Buntut Korupsi Mesin Jahit
0 comment

Kejari Geledah Sudin UMKM Jatim Buntut Korupsi Mesin Jahit

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons soal penggeledahan yang dilakukan Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) ke Kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jaktim. 

 

Pramono mendukung penuh langkah Kejari Jakarta Timur mengusut dugaan kasus pengadaan mesin jahit.

 

Pramono memastikan Pemprov DKI tidak akan menghalangi atau menahan proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, setiap pejabat atau aparatur pemerintah harus siap diaudit dan diperiksa jika ditemukan indikasi penyimpangan.

 

“Saya sudah mendapatkan laporan dari Wali Kota semalam, dan kami akan memberikan dukungan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk menindaklanjuti itu. Jadi tidak ada menahan-nahan sama sekali,” kata Pramono di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

 

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) menggeledah Kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jaktim. Penggeledahan dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin jahit senilai Rp 9 miliar.

 

Baca Lainnya :  Point Penting Revisi UU TNI yang Publik Perlu Ketahui

“Tadi penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik dari Kejari terkait pengadaan mesin jahit dengan total Rp 9 miliar lebih,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jaktim, Adri Eddyanto Pontoh, dilansir Antara, Senin (10/11).

 

Penggeledahan itu menjadi bagian dari upaya penyelidikan atas kegiatan pengadaan mesin jahit dan senar yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024. Penyidik Kejari membawa sejumlah dokumen dan barang bukti setelah menggeledah Kantor Sudin UMKM Jaktim.

 

“Beberapa dokumen yang kami ambil untuk sementara berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), komputer, unit pemrosesan pusat (central processing unit/CPU), dan beberapa dokumen lainnya,” jelas Adri.

 

Menurut Adri, barang-barang tersebut akan disita secara resmi setelah mendapat penetapan dari pengadilan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat proses penyelidikan dan memastikan seluruh dokumen terkait pengadaan dapat diperiksa secara menyeluruh.

 

“Memang itu diperlukan untuk kepentingan penyelidikan. Dokumen tersebut akan kami ajukan ke pengadilan untuk dilakukan penyitaan,” ujar Adri.

 

Selain itu, Adri menjelaskan, proyek pengadaan mesin jahit itu diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah DKI Jakarta. Program ini mencakup seluruh wilayah kota administrasi, mulai Jakarta Timur, Barat, Utara, Selatan, Pusat, hingga Kepulauan Seribu.

Baca Lainnya :  Mentan Gugat Tempo Rp 200 Miliar, Kuasa Hukum: Untuk Pertanian

 

“Karena proyek ini dari tahun 2022 sampai 2024 untuk keseluruhan DKI. Tapi karena kami dari Kejari Jakarta Timur, kami fokus untuk wilayah Jakarta Timur,” ucap Adri. dilansir dari situs resmi detik co.id

 

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency