Breaking News

Breaking News

Beranda » Kejaksaan Segera Eksekusi Harvey Moeis
0 comment

Kejaksaan Segera Eksekusi Harvey Moeis

Kejaksaan Agung menyatakan segera menjebloskan terpidana korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis, ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Kejaksaan berdalih eksekusi pidana badan dan harta kekayaan Harvey hanya persoalan administratif.

“Sudah inkrah, tinggal dilaksanakan saja. Eksekusinya itu administrasi. Toh, dia masih ditahan, jadi tidak ada masalah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.

Anang mengatakan Kejaksaan masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi dari Mahkamah Agung sebelum mengeksekusi pidana badan dan harta kekayaan Harvey. “Salah satunya itu, tapi yang jelas sudah inkrah.” Eksekusinya segera dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 420 miliar dan memerintahkan perampasan sejumlah aset untuk negara.

Menurut Anang, pelaksanaan eksekusi akan dilakukan bertahap. “Lelangnya, kan, tidak serta-merta. Eksekusi pidananya dulu, terhadap badannya,” ujar dia.

Untuk harta yang disita, ucap Anang, nantinya diserahkan ke Badan Pengelolaan Aset. Setelah itu baru ditaksasi dan dilaksanakan lelang terbuka yang dapat diikuti oleh masyarakat.

Selain aset atas nama Harvey, majelis hakim juga merampas barang-barang mewah milik istrinya, Sandra Dewi. Aset-aset tersebut di antaranya mobil hadiah ulang tahun, perhiasan, dan tas-tas bermerek. Sandra Dewi sempat mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan aset itu, namun kemudian mencabutnya pada hari ini, Selasa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan pencabutan gugatan penyitaan aset aktris tersebut dan menyatakan putusan terhadap Harvey dapat dieksekusi. Dengan begitu, proses perampasan dan pengelolaan aset negara tak lagi terhambat.

Baca Lainnya :  Terjerat Kasus Suap Wakil DPRD Bekasi Jadi Tersangka.

Harvey saat ini masih ditahan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sambil menunggu pelaksanaan eksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan. “Segera, sesegera mungkin. Ini sudah clear,” kata Anang.dilansir dari situs resmi tempo co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency