Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka, salah satunya Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar (TB), dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap penanganan beberapa perkara korupsi besar. Dua tersangka lain adalah advokat Marcella Santoso (MS), dan dosen dan advokat Junaedi Saibih (JS).
Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan kasus ini berawal dari kolaborasi antara MS dan JS yang diduga memerintahkan TB menyebarkan narasi negatif terhadap Kejagung. Tujuannya adalah menggiring opini publik agar menilai penyidikan dalam beberapa perkara strategis sebagai tidak sah atau tidak kredibel.
Perkara yang coba diintervensi antara lain kasus korupsi tata niaga timah oleh PT Timah Tbk (2015–2022), korupsi importasi gula oleh Tom Lembong, dan kasus fasilitas ekspor CPO.
JS diduga aktif menyusun narasi dan opini publik untuk membela kliennya, sekaligus menciptakan metodologi perhitungan kerugian negara yang menyesatkan, bertujuan melemahkan hasil penyidikan Kejagung. TB kemudian mempublikasikan narasi tersebut melalui berbagai saluran media: televisi, media sosial, YouTube, hingga TikTok.
Tak hanya itu, ketiganya juga mendanai seminar, podcast, talkshow, dan demonstrasi yang ditujukan untuk membentuk persepsi negatif terhadap Kejaksaan. Semua kegiatan itu diliput dan disiarkan secara luas oleh TB melalui JakTV dan akun medianya, tanpa ada kontrak resmi dari institusi JAKTV, sehingga TB diduga menyalahgunakan jabatannya demi kepentingan pribadi.
Dari upaya ini, Direktur Pemberitaan JakTV TB menerima imbalan uang sebesar Rp 478.500.000, yang langsung masuk ke rekening pribadinya.
“Tujuan mereka jelas, membentuk opini publik agar proses hukum yang sedang berjalan terganggu, dan memunculkan anggapan seolah penyidik Kejagung bertindak tidak benar,” ujar Qohar.
Kejagung telah mengamankan sejumlah barang bukti yang didapat dari penggeledahan di beberapa tempat.
“Penyidik melakukan penyitaan di beberapa tempat yang pada siang tadi dilakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan ini, penyidik telah menyita dokumen, BBE, baik berupa HP maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” ujar Abdul Qohar.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk proses hukum, MS sudah ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi kepada hakim yang menyidangkan perkara korporasi minyak goreng.
Sementara, JS dan Direktur Pemberitaan JakTV TB ditahan di Rutan Salemba Kejagung selama 20 hari ke depan. dilansir dari situs resmi beritasatu co.id.