Kejaksaan Agung (Kejagung RI) akan mendalami ada tidaknya kedekatan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan mantan staf khususnya, Ibrahim Arief (IA). Kejagung akan mendalami kedekatan Ibrahim dengan berbagai tokoh terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan.
“Akan didalami oleh penyidik untuk melihat nanti apakah ada juga kedekatan dengan pihak-pihak lain atau seseorang misalnya atau tokoh apa pun misalnya,” ujar Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Ibrahim disebut pernah menjadi vice president (VP) di beberapa start up. Harli mengatakan Ibrahim pernah menjadi stafsus sekaligus tenaga teknis Kemendikbudristek di era Nadiem.
“Sejauh ini yang penyidik ketahui bahwa yang bersangkutan itu adalah kan stafsus dan dia adalah bagian dari tim teknis. Bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan atau tidak, baik terkait pekerjaan dengan seseorang atau pihak lain, tentu pintu masuk penyidik,” ujarnya.
“Stafsus ini apa sih kerjanya? Dalam kaitan ini apa? Apa yang dia lakukan? Perintahnya dari mana? Dan, seperti apa pertanggungjawabannya? Nah, ini akan didalami oleh penyidik,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa dua apartemen Staf Khusus eks Menteri Dikbudristek, yakni FH, di Kuningan Place, kemudian Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman JT Staf Khusus Menteri Dikbudristek. Terbaru Kejagung menggeledah kediaman I, staf khusus eks Mendikbud Nadiem Makarim di kediamannya kawasan Cilandak Jaksel.
“Ada I, dan tempatnya juga sudah digeledah,” jelas Harli.
“Staf Khusus Menteri merangkap staf teknis. Ibrahim ya. Barang bukti elektronik, HP sama laptop. Ibrahim yang HP sama laptop kan. Itu stafsusnya menteri dan tim teknis,” kata dia.
Selain itu, penyidik saat ini melakukan pendalaman terhadap barang bukti berupa dokumen elektronik. Tujuannya adalah mencari informasi apa yang saja yang terjadi dalam kasus ini.
“Yang kedua, bahwa penyidik juga sekarang sedang fokus melakukan pembacaan melakukan pendalaman, kajian terhadap semua barang bukti yang sudah disita dalam bentuk baik dalam dokumen maupun barang bukti elektronik,” ucapnya. dilansir dari situs resmi detik co.id.