Breaking News

Breaking News

Beranda » Kebakaran Rumah Di Jombang Dipicu Adanya Rebutan Warisan Keluarga
0 comment

Kebakaran Rumah Di Jombang Dipicu Adanya Rebutan Warisan Keluarga

Saudara Kandung Membakar Rumah Keluarga Karna Rebutan Warisan Keluarga di Kaliwungu Jombang.

Kamis 26 September 2024 Sore di Jalan Aditiyawarman, Kelurahan Kaliwunggu, Jombang Sore disebabkan bukan karena kebakaran biasa. Hasil pemeriksaan dan olah kejadian perkara yang telah dilakukan oleh polisi, insiden tersebut didasari adanya kesenjangan alias pembakaran yang sengaja dilakukan yang beralasan perebutan warisan keluarga.

Yang didapat diduga pelaku pembakaran rumah tersebut ialah saudara kandung penghuni rumah itu sendiri.

Hal ini diungkap Kapolsek Jombang AKP Soesilo pada Jumat Pagi 27 September 2024.

Soesilo menjelaskan pemeriksaan yang telah dilakukan kasus tersebut ternyata adalah tindakan yang pembakaran rumah yang telah disengaja

Pelakunya adalah keluarga kandung sekaligus ahli waris rumah yang terbakar bernama Lutfi Jauhari 55, warga Lowokwaru Malang.

Soesilo menjelaskan, palaku nekat melakukan aksi membakar rumah karena dipicu sakit hati.

“Hasil Pemeriksaan, ternyata kejadian itu bermula dari pembakaran yang dilakukan oleh tersangka” ujar Soesilo menjelaskan

Sesampainya dirumah itu, ia bermaksud untuk meminjam rumah, untuk keperluan pernikahan anaknya, Namun karena dia merasa mendapat jawaban yang tidak mengenakan dari adiknya di rumah itu, terjadilah cekcok” ujar Soesilo.

Lutfi sang tersangka pembakaran rumah gelap mata, kemudian lari dan mencari toko kelontong terdekat untuk membeli bensin jenis pertalite botolan.

Bahan bakar tersebut kemudian disiramkan ke beberapa bagian sudut rumah dan kemudian ia sulut mengunakan korek api yang ia bawa.

Beruntungnya tidak adanya korban jiwa ataupun korban luka dalam kejadian tersebut, namun bagian tengah rumah dua lantai ini ludes  dilalap oleh api.

“Hal ini membuat rumah dua lantai tersebut ludes terbakar seluruhnya.” Ujar Soesilo

Polisi telah mengamankan korek api yang dibawa pelaku untuk membakar rumah sabagai barang bukti, kini Lutfi telah meringkuk ditahanan akibat perbuataanya tersebut, yang dijerat polisi dengan Pasal 187 KUHP tentang Perusakan.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch