Breaking News

Breaking News

Beranda » Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Positif Menggunakan Narkoba
0 comment

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Positif Menggunakan Narkoba

Kepala Kepolisian Resor Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urinenya. 

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Hendry Novika Chandra. Menurut dia, pihaknya telah mendapat laporan perkembangan pemeriksaan Kapolres Ngada dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). 

AKBP Fajar, kata dia, dinyatakan positif narkotika setelah melalui sejumlah pemeriksaan, termasuk tes urine. “Yang bersangkutan kemarin hasil pemeriksaan dari hasil tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba,” kata Hendry kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (4/3/2025).

Terkait lokasi dan kronologi AKBP Fajar menggunakan narkoba, ia mengaku belum memperolehnya.  Pihak Polda NTT, kata Hendry masih sebatas menerima laporan soal hasil tes urine yang menyatakan Fajar positif narkoba. 

Mengenai kasus lainnya, pihak Polda NTT juga belum memperoleh informasi dari Mabes Polri.  “Sementara yang dapat kita terima baru hasil tes urinenya. Sedangkan untuk kasus lainnya masih pendalaman,” kata Hendry. Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman ditangkap aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). 

Dia ditangkap karena dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba. “Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda (Kepolisian Daerah) NTT, tanggal 20 Februari 2025,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra kepada Kompas.com, Senin (3/3/2025).

Hendry pun belum memerinci secara detail kasus yang menjerat AKBP Fajar. Dia hanya menyebut bahwa saat ini AKBP Fajar sedang menjalani pemeriksaan intensif di Propam Mabes Polri. 

Hendry menyampaikan, jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri, dilansir dari situs resmi regional co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency