Breaking News

Breaking News

Kai Taksaka Tabrak Truk Molen di Perlintasaan Sedayu, Kai Rugi Senilai Rp 1,9 Miliar, Dan Akan Tuntut Sopir Truk.

EVP KAI Daop 6 Yogyakarta, Bambang Respationo mengatakan kecelakaan tersebut mengakibatkan pihaknya mengalami kerugian mencapai Rp 1,9 Miliar, kerugian ini berasal dadi kerusakan satu sarana lokomotif, satu sarana kereta kelas eksekutif, system persinyalan, service recovery, dan pembagunan pos penjaga perlintasan. “Dengan adanya kerugian ini, KAI akan menuntut pelaku ke ranah hukum” ujarnya

Pada Rabu Tanggal 28 September 2024 kecelakaan tersebut terjadi karena supir truk menerobos pintu perlintasan yang sudah tertutup dan suara sirine telah berbunyi. Menurut EVP KAI Daop 6 Bambang Respationo tindakan tersebut sesuai dengan Pasal 124 UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian. Menurutnya kecelakaan ini mengakibatkan masinis dan asisiten masinis KA Taksaka mengalami luka-luka. Kemudian, ada 12 kereta api mengalami keterlambatan keberangkatan.

Menurutnya “Hal ini sangat menyayangkan adanya kecelakaan ini, padahal perlintasan tersebut kami bersama stakeholder telah memberikan prasarana pengamanan yang cukup untuk perlintasan agar tidak terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api” ujarnya

EVP KAI Daop 6 Bambang Respationo menuturkan pihaknya telah menpersiapkan tugas penjaga perlintasan, alat pintu perlintasan otomatis dengan system West/Est Approach Track yang berfungsi sebagai mendektesi kedatanagan kereta api pada jarak 2 km sebelum sampai pada perlintasaan juga telah dilengkapi rambu tanda STOP, rambu kurangi kecepatan, rambu tanda double track, serta papan himbauan agar berhenti dan tengok kanan kiri. Bambang Respationo menambahkan upaya preventif juga telah dilakukan secara berkala melalui sosialisai keselamatan di perlintasan diberbagai wilayah.

Pada pertengahan September 2024 telah melakukan penindakan pelangraan di perlintasan sebidang JPL 739 HOS Cokroaminto, Kota Jogja. Kegiatan tersebut telah meninjau 13 penguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.

“Kai akan menindak dan munutut pelaku semaksimal mungkin untuk memberikan efek jeran dan menunjukan komintmen kami akan keselamatan diperlintasan” ujar Daop 6 Bambang Respationo

Kejadian tersebut di perlitasan sebidang JPL 714 telah berfungsi normal kembali pada pukul 14: 30 wib dan dapat dilintasi kembali oleh penguna jalan

EVP KAI Daop 6 Bambang Respationo mengatakan “kami sekali lagi menghimbau kepada penguna jalan untuk benar-benar meningkatkan kesadaran akan keselamatan terutama diperlintasan sebidang, Patuhilah rambu-rambu atau peraturan lalu lintas diarea tersebut agar tidak ada kecelakaan pada perlintasan kereta api” ujarnya.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch