Sumadi, Kepala Desa (Kades) Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan Jawa Timur terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019, divonis penjara 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Dalam vonis yang dibacakan pada Senin (20/), Sumadi dinilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 209,6 juta.
Mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2024/PN Surabaya, selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, digantikan dengan hukuman tambahan selama 3 bulan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 195.162.700, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman tambahan selama 2 tahun.
Sumadi didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus korupsi yang dilakoni Sumadi terjadi saat proses pembangunan gedung serbaguna di desa setempat.
Sumadi dinilai sengaja dengan menerbitkan surat pertanggungjawaban fiktif saat pembelian tanah urug dan batu material pembangunan gedung, dilansir dari situs resmi celah co.id