Breaking News

Breaking News

Beranda » Kades di Magetan Korupsi Anggaran Desa Hingga Rp 209 Juta Kini Divonis 4,5 Tahun Penjara
0 comment

Kades di Magetan Korupsi Anggaran Desa Hingga Rp 209 Juta Kini Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sumadi, Kepala Desa (Kades) Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan Jawa Timur terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019, divonis penjara 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Dalam vonis yang dibacakan pada Senin (20/), Sumadi dinilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 209,6 juta.

Mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2024/PN Surabaya, selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, digantikan dengan hukuman tambahan selama 3 bulan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 195.162.700, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman tambahan selama 2 tahun.

Sumadi didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus korupsi yang dilakoni Sumadi terjadi saat proses pembangunan gedung serbaguna di desa setempat.

Sumadi dinilai sengaja dengan menerbitkan surat pertanggungjawaban fiktif saat pembelian tanah urug dan batu material pembangunan gedung, dilansir dari situs resmi celah co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency