Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, belum lama ini menyinggung peran Jokowi dalam penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu setelah kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi. Diduga, penambahan kuota inilah yang menjadi lahan basah praktik korupsi dalam pelaksanaan haji 2024.
“Sepertinya di 2024 lah itu. (Periode sebelumnya) enggak. Yang lagi ditelaah KPK itu yang di 2024. Itu kan yang ada penambahan kuota itu kan? 20 ribu kalau enggak salah, ” ujar Fitroh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
KPK menduga, korupsi terjadi dalam pembagian kuota antara jemaah haji reguler dan khusus.
Kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah reguler, justru dialihkan untuk jemaah khusus. Hal ini dinilai menyalahi aturan yang berlaku.
“Ya ini justru itu masih dikaji, ya dugaannya begini ya. Itu kan ada penambahan kuota. Ketika Pak Jokowi ke Saudi, di mana Indonesia dapat penambahan kuota 20 ribu,” bebernya.
Dari situ ada dugaan antara pembagian antara haji reguler dengan khusus. “Ini sepertinya kurang pas atau tidak sesuai dengan undang-undang yang seharusnya mengatur itu. Ya mestinya untuk reguler tapi digunakan khusus. Itu saja sih,” tandas Fitroh.
Adapun KPK membuka peluang untuk meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus ini.
“(Pemanggilan) Eks Menag itu relatif. Semuanya tergantung hasil pemeriksaan itu seperti apa, ” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penyelidikan bersifat tertutup. dilansir dari situs resmi monitor indonesia co.id.