KPID DKI Jakarta merilis edaran resmi bagi lembaga penyiaran agar tidak menayangkan liputan unjuk rasa yang provokatif dan berlebihan terkait isu tunjangan DPR.
Sedang heboh postingan di X yang menyatakan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (29/8) mengeluarkan surat himbauan resmi kepada seluruh lembaga penyiaran di wilayahnya.
Imbauan ini dirilis sebagai respons atas meningkatnya aksi unjuk rasa (demo) yang menyoroti kebijakan rencana pemberian tunjangan rumah bagi anggota DPR RI, dengan tujuan agar media penyiaran berperan aktif menjaga suasana tetap kondusif di tengah masyarakat.
Isi Surat Edaran KPID Jakarta Terkait Peliputan Demo
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartovo, SE.MM., ditekankan bahwa media memiliki peran penting untuk tidak memperkeruh situasi. Lembaga penyiaran diminta untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik dan bertanggung jawab dalam menyajikan pemberitaan yang menyejukkan, terutama saat meliput isu sensitif yang sedang berkembang saat ini.
Secara spesifik, surat edaran tersebut memuat empat poin utama yang wajib menjadi perhatian. Poin-poin tersebut meminta lembaga penyiaran untuk “tidak menayangkan siaran atau liputan unjukrasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan,” serta “tidak menayangkan siaran atau liputan yang bernuansa provokatif, eksploitatif dan eskalatif kemarahan masyarakat.”

Dari pernyataan tersebut, dijelaskan bahwa KPID melarang keras penayangan konten yang dapat memicu eskalasi konflik. Selain itu, lembaga penyiaran juga diwajibkan untuk “menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi.” KPID berharap media ikut serta secara aktif membangun nuansa yang sejuk dan damai melalui pemberitaan yang disajikan kepada publik.
Imbauan ini dipandang krusial mengingat media memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini dan persepsi publik. KPID berharap seluruh pihak media dapat bekerja sama menciptakan ruang informasi yang mencerahkan dan menenangkan, alih-alih menyajikan liputan yang berpotensi menimbulkan ketegangan sosial lebih lanjut.
Respon Netizen Menanggapi Surat Edaran Ini
Tidak lama setelah surat edaran tersebut beredar, warganet di platform media sosial X (sebelumnya Twitter) ramai memberikan tanggapan yang mayoritas bernada kritis dan skeptis. Banyak yang menilai imbauan ini sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers atau sensor.
Akun X @ya2nk_usman secara lugas menyebut imbauan ini sebagai sensor gaya lama. “It’s plain old censor. Welcome back kementrian penerangan,” tulisnya.
Sentimen serupa datang dari akun @didihadid_ yang menyoroti potensi kontradiksi dalam imbauan tersebut. “Katanya suruh akurat, ya tampilin apa adanya. Polisi aja yang disuruh tidak bertindak sadis, bukan penyiarannya yang dilarang menayangkan. Apa adanya ya itu, jurnalis mengungkap fakta,” cuitnya.
Warganet lain juga menilai imbauan KPID tidak lagi relevan di era digital, di mana informasi dapat tersebar cepat melalui siaran langsung non-media arus utama. Pengguna @fefeniaku menulis, “Jurnalis resmi g bs menyiarkan ya gpp. Udah disiarkan puluhan akun live berbagai platform.” dilansir dari situs resmi jurnal zone co.id.