Breaking News

Breaking News

Beranda » Hati Hati, Main Sosmed Bisa Ditangkap Polisi! 592 Akun Sosmed Diblokir dan Ditahan Polisi Akibat Sebarkan Provokasi
0 comment

Hati Hati, Main Sosmed Bisa Ditangkap Polisi! 592 Akun Sosmed Diblokir dan Ditahan Polisi Akibat Sebarkan Provokasi

Polisi memblokir ratusan akun media sosial karena polisi menilai akun-akun tersebut memprovokasi kerusuhan di pekan terakhir Agustus 2025.

 “Kami telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran akun dan konten yang sampai hari ini tercatat 592 akun dan konten,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Direktoratnya beserta Polda Metro Jaya telah melakukan kegiatan patroli siber sejak 23 Agustus sampai 3 September dan hasilnya adalah pemblokiran 592 akun tersebut.

 “Akun-akun medsos tersebut menyebarkan provokasi, mengajak, dan menghasut masyarakat melalui medsos untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa,” kata Himawan.

 7 Tersangka 

Polisi kemudian menetapkan tujuh orang tersangka provokasi via medsos tersebut.

Dari 7 tersangka itu, sebanyak 2 orang tersangka di antaranya ditahan Dittipidsiber Polda Metro Jaya, 2 tersangka di Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2 tersangka ditahan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan 1 orang tersangka ditahan Dittipidsiber Bareskrim namun tidak ditahan. 

Dua orang tersangka yang ditahan Polda Metro Jaya ditahan tanggal 27 Agustus yakni inisial WH (31), pemilik akun Instagram @Bekasi_Menggugat dengan jumlah pengikut 831 pengikut.

Ada lagi tersangka inisial KA (24), mahasiswa semester 11, pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat dengan jumlah pengikut 202.000 pengikut. 

“Konten yang diunggah kedua akun tersebut merupakan manipulasi penciptaan pengubahan informasi elektronik, yaitu larangan saudara Said Iqbal kepada peljar dan BEM untuk mengikuti demo buruh pada aksi 28 Agustus diubah menjadi ajakan bagi pelajar untuk ikut turun demo buruh,” kata Himawan. 

Mereka disangkakan pasal-pasal sebagai berikut: 

Untuk tersangka WH 

– Pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. 

Baca Lainnya :  Penembakan 3 Polisi di Lampung, Modus Utama Setoran Sabung Ayam Kurang

– Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun. 

– Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman penjara paling lama 6 tahun. 

– Pasal 160 KUHP, ancaman penjara paling lama 6 tahun. – Pasal 161 ayat 1 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 tahun. 

Untuk tersangka KA 

– Pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. 

– Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.

1 September 2025, Dirtipidsiber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap LFK (26), pegawai kontrak lembaga internasional, selaku pemilik akun Instagram @larasfaizati.

Polisi mengatakan LFK membuat konten Instagram yang menimbulkan kebencian. 

“Menghasut atau memprovikasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujar Himawan. 

LFK disangkakan pasal-pasal sebagai berikut: 

– Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun. 

– Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman penjara paling lama 6 tahun. – Pasal 160 KUHP, ancaman penjara paling lama 6 tahun. 

– Pasal 161 ayat 1 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Tersangka nomor empat adalah inisial CS (30), karyawan swasta, selaku pemilik akun TikTok @cecepmunich.

Baca Lainnya :  Korupsi Dana Hibah! 2 Aset Milik Anwar Sadad Disita KPK

 “Tersangka membuat konten berdasarkan perkembangan situasi demo. Konten provokatif yang dibuat tersangka berpotensi membahayakan objek vital nasional, yaitu memberikan hasutan untuk melakukan demo di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Himawan. 

CS tidak dilakukan penahanan namun diwajibkan lapor dua kali dalam satu pekan. Dia disangkakan pasal Pasal 161 ayat 1 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Tersangka kelima adalah IS (39), karyawan swasta, selaku pemilik akun TikTok @hs02775 dengan 2.281 followers. Dia mengunggah konten dengan tujuan menimbulkan rasa benci dan memprovokasi penjarahan anggota DPR.

 “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan penjarahan di rumah Saudara Sahroni, Saudara Eko Patrio, Saudara Uya Kuya, dan Saudari Puan Maharani,” kata Himawan. 

Dia ditahan Bareskrim sejak 2 September dan disangkakan pasal-pasal sebagai berikut: 

– Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman penjara paling lama 6 tahun.

 – Pasal 160 KUHP, ancaman penjara paling lama 6 tahun. – Pasal 161 ayat 1 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Tersangka selanjutnya, inisial SB selaku pemilik akun Facebook @Nannu dengan 1.800 teman. 

Juga inisial G selaku pemilik akun Facebook Bambu Runcing. SB dan G adalah suami istri. 

SB (35) dan G (20) ditangkap karena memprovokasi penjarahan rumah Ahmad Sahroni, anggota DPR yang berrumah di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka juga memprovokasi menggeruduk Polres Jakarta Utara. 

Akun Facebook Nannu mengunggah tulisan di grup Facebook Jual Beli Cilincing-Koja-Marunda yang beranggotakan 86.900 akun. Akun Facebook Bambu Runcing mengunggah konten di grup Facebook Loker Daerah Sunter Jakarta Utara beranggotakan 9.100 akun.

SB adalah admin grup WhatsApp grup “Kopi Hitam” yang berganti nama menjadi “BEM RI” dan “ACAB 1312” memiliki 192 member, digunakan untuk mengumpulkan orang-orang untuk mendatangi rumah Ahmad Sahroni. 

Baca Lainnya :  Ndrama! Oknum Polisi Ngereog Saat Dijemput Propam

SB dan G disangkakan pasal-pasal sebagai berikut: – Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman penjara paling lama 6 tahun. – Pasal 160 KUHP, ancaman penjara paling lama 6 tahun. – Pasal 161 ayat 1 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 tahun. dilansir dari situs resmi  kompas co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency