Breaking News

Breaking News

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai perusahaan Gojek yang kini telah menjadi GoTo bisa ditetapkan sebagai tersangka korporasi jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, dan diduga menerima keuntungan dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Menurutnya, tindak pidana korupsi umumnya melibatkan banyak pihak.

“Selanjutnya korupsi itu sulit dilakukan sendiri karena itu apabila ada alat bukti lain yang mengarah kepada perusahaan tersebut (Gojek yang telah menjadi GoTo) di atas, dapat juga perusahaan tersebut ditetapkan sebagai kejahatan korporasi,” kata Hudi saat dihubungi Inilah.com, Senin (14/7/2025).

Hudi menekankan, jerat pidana terhadap korporasi tidak hanya berlaku jika perusahaan mendapatkan keuntungan secara langsung. Jika individu di dalam perusahaan terbukti turut menerima keuntungan dari kasus korupsi Chromebook, maka korporasi tetap bisa dijerat sebagai tersangka.

“Tindak pidana korporasi tidak melihat perusahaan untung atau rugi tetapi bila terbukti memperkaya orang lain atau memberi kesempatan kepada orang lain untuk menjadi kaya maka korporasi tersebut dapat menjadi tersangka,” ucapnya.

Benang Merah Investasi Google ke Gojek Ditelusuri

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung tengah mendalami kaitan investasi Google ke Gojek, yang kini telah menjadi GoTo, yang diduga mempengaruhi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

“Ya itu yang mau didalami, makanya ada kaitan investasi, apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul, ya kan, lalu apakah kalau itu betul apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook, ya kan, nah karena kan pengadaan Chromebook ini pemerintah,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Informasi ini tengah didalami penyidik melalui pemeriksaan sejumlah pihak sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022. Di antaranya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang juga pendiri Gojek diperiksa untuk kedua kalinya pada Selasa (15/7/2025), serta Andre Soelistyo, mantan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan eks Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek), yang diperiksa pada Senin (14/7/2025).

“Nah semua itulah makanya pihak-pihak itu dipanggil ya mulai beberapa waktu yang lalu hingga saat ini ya, saya kira begitu ya,” ucap Harli.

Diketahui, Google pernah memberikan investasi kepada Gojek saat Nadiem masih menjabat sebagai CEO perusahaan tersebut. Salah satunya, pada pertengahan 2019, Gojek mencairkan pendanaan Seri F dari Google dan sejumlah perusahaan lain senilai USD1 miliar atau setara Rp14 triliun (dengan kurs Rp14.000 saat itu). Tak lama setelahnya, di tahun yang sama, Nadiem mengundurkan diri dari Gojek setelah diangkat sebagai Mendikbudristek oleh Presiden Joko Widodo.

Kolaborasi antara Kemendikbudristek di bawah Nadiem dan Google terus berlanjut. Salah satunya melalui pengadaan laptop berbasis Chrome OS yang kini menjadi sorotan hukum. Google juga bekerja sama melalui program Google for Education dalam perakitan Chromebook dalam negeri. Selain perangkat keras, Google terlibat dalam pengembangan sistem komputasi awan (cloud) seperti basis data guru di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) serta platform Belajar.id.

Pemeriksaan Nadiem pada hari ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada Senin (23/6/2025), di mana ia dicecar 31 pertanyaan selama hampir 12 jam. Pemeriksaan lanjutan dilakukan karena masih terdapat dokumen yang belum lengkap serta sejumlah poin yang perlu diklarifikasi.

Pada pemeriksaan perdana, penyidik juga mendalami hubungan Nadiem dengan Google terkait pengadaan Chromebook, termasuk dugaan peran dua staf khususnya, Fiona Handayani dan Jurist Tan, dalam menyusun kajian teknis proyek. Nadiem disebut memimpin rapat pada 6 Mei 2020 bersama jajaran Kemendikbudristek dan pihak terkait, yang menjadi dasar pengadaan Chromebook. Padahal, kajian awal pada April 2020 merekomendasikan sistem operasi Windows, namun berubah menjadi Chrome OS pada Juni 2020.

Penyidik juga menelusuri komunikasi antara Nadiem dengan Fiona dan Jurist Tan terkait penyusunan kajian teknis.

Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem sejak 19 Juni hingga 19 Desember 2025. Tiga nama lain yang turut dicegah adalah Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief, yang berlaku sejak 6 Juni 2025.

Kasus dugaan korupsi proyek Chromebook ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek tersebut dijalankan saat Nadiem menjabat Mendikbudristek.

Berdasarkan konstruksi perkara, Kemendikbudristek menyusun program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendukung Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di satuan pendidikan dasar hingga menengah pada 2020. Namun, uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 menemukan banyak kendala, seperti ketergantungan tinggi terhadap jaringan internet yang belum merata.

Kajian awal dalam Buku Putih merekomendasikan sistem operasi Windows. Namun, pertengahan 2020 rekomendasi itu berubah menjadi Chrome OS. Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian yang mengunggulkan Chromebook secara tidak objektif.

Nilai proyek ini mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari anggaran bantuan TIK sebesar Rp3,58 triliun (2020–2022) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun. Hingga kini, penyidik masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung potensi kerugian negara dari proyek tersebut.   dilansir dari situs resmi inilah co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch