Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom mengungkapkan pihaknya masih menunggu hasil riset terkait kemungkinan penggunaan ganja jadi obat untuk kepentingan medis.
Hukom mengatakan riset ini sangat penting untuk memastikan apakah ganja benar-benar dapat digunakan sebagai obat atau tidak, mengingat statusnya yang masih termasuk dalam narkotika golongan 1.
“Kita menunggu hasil riset karena apa? Bagi saya ganja itu masih tetap menjadi (narkotika) golongan 1,” ujar Hukom kepada wartawan di Komplek DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Hukom juga menyoroti jumlah pengguna ganja di Indonesia yang mencapai 1,4 juta orang, namun tidak semuanya menggunakan ganja untuk tujuan medis. Oleh karenanya, ia menegaskan BNN tidak ingin terburu-buru melegalkan ganja jadi obat tanpa adanya bukti ilmiah yang kuat mengenai manfaat medisnya.
“Kita tidak ingin mengikuti mitos atau opini yang belum terbukti secara ilmiah,” tambahnya.
Hukom mengatakan dalam riset bersama Kementerian Kesehatan tersebut para peneliti bakal meneliti penyakit apa saja yang bisa disembuhkan dengan ganja. Ia secara tegas mengatakan tidak ingin mengikuti mitos atau pendapat yang belum terbukti secara ilmiah.
“Jangan kita berdiri kepada mitos atau kepada apa katanya orang, tapi harus berdasarkan penelitian empiris bahwa ada penyakit yang bisa diobati dengan menggunakan ganja. Itu moral pendirian saya,” pungkas Hukom menegaskan posisi BNN soal wacana ganja jadi obat. dilansir dari situs resmi beritasatu co.id.