Breaking News

Breaking News

Beranda » FSGI Desak Mendikdamen Berani Hentikan Pengiriman Siswa Ke Barak Militer
0 comment

FSGI Desak Mendikdamen Berani Hentikan Pengiriman Siswa Ke Barak Militer

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan penolakan terhadap program Gubenur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyelenggarakan pendidikan ala militer untuk anak-anak yang dianggap ‘nakal’. Apalagi disusul dengan guru ‘malas’ juga akan dikirim ke Barak Militer.

FSGI menilai ini merupakan kebijakan instan, tidak menyentuh akar masalahnya dan berpotensi tidak berdampak jangka panjang dalam perubahan perilaku.

Sikap FSGI ini sejalan dengan sejumlah lembaga HAM seperti KPAI dan Komnas HAM yang sudah menyatakan program ini kurang tepat dan perlu dievaluasi demi kepentingan terbaik bagi anak.

Ketua Umum FSGI Fahmi Hatib menyebut tidak adanya dokumen yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan ini termasuk perencanaan, pembelajaran dan penilaian menunjukkan bahwa memang kegiatan ini tidak disiapkan dengan matang. Dokumen yang beredar selama ini hanya berupa Surat Edaran Gubernur terkait dengan Pembangunan Pendidikan di Jawa Barat melalui Gapura Panca Waluya.

Tidak adanya kurikulum, silabus maupun modul ajar dalam kegiatan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa siswa-siswa ini hanya akan jadi kelinci percobaan.

Idealnya, kata Fahmi, dalam sebuah proses pendidikan dilakukan dengan usaha yang sadar dan terencana. Jadi tujuannya harus jelas, kurikulumnya sinkron dengan tujuan, silabus juga harus ada dan modul ajar juga harus disiapkan.

Sehingga bisa kemudian dilakukan evaluasi karena jelas apa yang mau diukur sesuai dengan tujuannya, instrumen yang akan digunakan, kapan akan dilakukan evaluasi serta bagaimana pengolahan hasil evaluasinya.

FSGI Apresiasi Hasil Pengawasan KPAI

FSGI mengungkapkan hasil pengawasan KPAI menunjukkan temuan bahwa pendidikan anak nakal di barak militer ternyata menunjukkan bahwa program tidak disiapkan dengan matang sehingga tidak sesuai dengan marwah kegiatan pendidikan yang sesuai peraturan perundangan pendidikan.

Berikut temuan KPAI:

  1. Metode pembelajaran yang berbeda: dalam proses pembelajaran pada 2 lokasi yang diawasi terdapat metode dan model pembelajaran yang berbeda
  1. Tidak adanya panduan rekrutmen peserta: Ketidakseragaman proses rekrutmen yang dilakukan, tanpa ada asesmen bahkan ada siswa yang memperoleh ancaman tidak naik kelas jika tidak ikut program.
  1. Pelaksanaan pembelajaran tidak jelas karena perbedaan jenjang pendidikan peserta: Dalam pelaksanaan pembelajaran siswa yang berasal dari jenjang berbeda dan kelas yang berbeda tetapi pada saat pembelajaran di kelas dijadikan satu.
  1. Pengemblengan fisik berdampak kelelahan pada peserta didik: Kegiatan fisik yang intens mengakibatkan siswa kelelahan saat belajar di kelas dan tidak focus.
  1. Minim pemahaman perlindungan anak dalam implementasinya: Para Pembina pada kegiatan ini banyak yang belum memahami perlindungan khusus dalam pengangan anak-anak yang bermasalah

FSGI menilai atas dasar hasil pengawasan KPAI tersebut, maka sudah seharusnya Kemendikdasmen yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab segera melakukan monitoring dan evaluasi.

“Kami meminta Menteri Pendidikan Dasar Menengah agar segera mengambil tindakan dengan menghentikan pengiriman siswa nakal ke barak militer di Jawa Barat. Karena kegiatan ini tidak memiliki landasan psikologis dan pedagogik yang jelas,” kata Sekjen FSGI, Fahriza Marta Tanjung dalam rilis yang diterima kumparan, Senin (19/5).

Lebih lanjut Fahriza menyebutkan bahwa kegiatan barak militer tersebut tidak memiliki perencanaan aksi yang jelas. Tidak berbasiskan data, kajian dan pengalaman pihak lain sebagai contoh.

Misalnya pendidikan di Sekolah Taruna Magelang, kurikulumnya jelas sebagaimana sekolah umum lainnya dan dididik oleh guru-guru berkualitas, sementara urusan penggemblengan fisik saja yang ditangani militer, porsi guru jauh lebih besar dalam proses pembelajaran.

Program Penanganan Siswa Bermasalah di Sekolah

Selama ini, untuk menangani siswa yang bermasalah, sekolah telah memiliki program pembinaan dan pelatihan seperti Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa, Pramuka, UKS, PMR dan lainnya.

Jika program ini dianggap kurang berhasil, maka sudah semestinya di evaluasi dahulu apa masalahnya agar bisa dimaksimalkan, jadi tidak harus dibawa ke Barak Militer.

“FSGI menilai TNI bukan satu-satunya instansi yang bisa diajak kerja sama dalam pembinaan kesiswaan, banyak instansi yang akan dilibatkan seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPAPP), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kwarcab Pramuka, BNN, Kepolisian dan instansi terkait lainnya. Jadi sekolah tetap menjadi pusat pembelajaran dan pembinaan kesiswaan”, ujar Ketua Umum FSGI Fahmi Hatib.

FSGI mengingatkan bahwa “Sudah ada Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP), di mana anak-anak yang terlibat kekerasan ditangani secara komprehensif dengan melibatkan instansi terkait di luar sekolah, seperti Dinas Sosial dan Dinas PPAPP selain sekolah dan Dinas Pendidikan setempat. Artinya penanganannya memang harus dilakukan bersama dengan pemerintah daerah. Ini yang harus diperkuat perannya di daerah”, ujar Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI.

FSGI juga mengajak semua pihak untuk menggunakan peraturan perundangan dalam penanganan siswa bermasalah di sekolah, termasuk peran orang tua dalam pengasuhannya.

“Pemerintah Daerah harus memiliki program penguatan ketahanan keluarga dan Pemda harus memperbanyak psikolog keluarga dalam membangun kesehatan mental anak dan orang tua,” ucap Retno.

FSGI memberikan sejumlah rekomendasi terkait hal ini:

1. FSGI mendorong Kemendikdasmen segera melakukan monitoring dan evaluasi terkait pendidikan di Barak militer yang sudah berjalan;

2. FSGI mendorong Itjen Kemendikdasmen untuk melakukan audit dan pengawasan terhadap program Pendidikan di barak militer yang sedang berjalan;

3. FSGI mendorong hasil pengawasan dan monev disampaikan secara transparan ke publik agar dapat diambil langkah tindak lanjut, agar pemerintah daerah yang akan menduplikasi dapat mempelajarinya;

4. FSGI mendorong Kemendikdasmen dapat mengambil ketegasan sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 188 Tahun 2024, Kemendikdasmen memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan Pendidikan.

5. FSGI mendorong pihak pihak terkait di pendidikan dan perlindungan anak untuk melakukan langkah berikut ini:

(a) Penelitian sederhana mewawancarai sekolah yang bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam kegiatan LDKS dan Kepramukaan

(b) Dicek hubungan kerja sama dengan jumlah anak nakal di sekolah tersebut.

(c) Diperlukan konsep penanganan anak nakal di sekolah, sehingga sekolah memiliki pegangan.

(d) Melihat juga pengalaman selama ini penanganan anak nakal itu hanya urusan BK dan kesiswaan.

(e) Seharusnya kerja sama menangani anak nakal itu diperluas, sekolah ber-moU dengan pihak lain membina anak nakal.

(f) Kegiatan LDS melibatkan dan dibina oleh TNI dan Polri selama ini sekali setahun, sedangkan kejadian anak nakal insidentil

(g) Pilihan strategi lain penanganan anak nakal masih banyak selain pengiriman siswa ke barak militer.

(h) Kesadaran sekolah menangani anak nakal perlu dibangun dengan memberikan konsep acuan yang jelas. dilansir dari situs resmi kumparan co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch