Breaking News

Breaking News

Beranda » Eks Wakil Ketua PN Jakpus yang Terseret Suap Putusan Onslag Wilmar Group
0 comment

Eks Wakil Ketua PN Jakpus yang Terseret Suap Putusan Onslag Wilmar Group

Bekas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, bersama sejumlah hakim lainnya, menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus suap pengondisian putusan onslag perkara korupsi ekspor CPO yang melibatkan Wilmar Group dan korporasi lainnya, senilai Rp40 miliar.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut membacakan tuntutan terhadap hakim ketiga Tipikor yang memeriksa perkara tersebut.

Ketiganya adalah Djumyamto sebagai ketua majelis, sedangkan Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom merupakan anggota majelis.

Selain itu, Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara yang disebut sebagai orang kepercayaan Arif, juga ikut dituntut. Mereka duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan baju batik.

Sebelum membacakan isi tuntutan, jaksa menyampaikan pendahuluan yang menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah merusak marwah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

“Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang memiliki peran penting dalam menjaga tegaknya hukum dan keadilan, telah dimainkan oleh oknum dan sekelompok orang, maupun dijadikan sarana untuk mewujudkan kepentingan pribadi dan kelompoknya,” ujar jaksa ketika membacakan surat tuntutan.

Jaksa menegaskan perbuatan para hakim tersebut telah mencederai integritas lembaga peradilan dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.

Namun sebaliknya, pelaku justru melakukan perilaku koruptif yang bertentangan dengan kewajibannya, melanggar prinsip integritas dan pencederaan kepercayaan masyarakat terhadap tugas dan tanggung jawab dalam penegakan hukum serta bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan zona integritas anti korupsi melalui reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang baik, tegas jaksa.

Setelah membacakan pendahuluan, jaksa memasuki pokok perkara dan menyatakan akan menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa dimulai dari Arif terlebih dahulu.

Baca Lainnya :  Kades di Magetan Korupsi Anggaran Desa Hingga Rp 209 Juta Kini Divonis 4,5 Tahun Penjara

“Tibalah saatnya kami menyampaikan tuntutan umum pidana dalam perkara atas nama terdakwa Muhammad Arif Nuryanta,” kata jaksa.

Dalam perkara suap bernilai total Rp40 miliar itu, jaksa menguraikan konstruksi kasus. Saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Arif diduga menerima suap dari para pengacara korporasi CPO, yaitu Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, serta dari M. Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group. Mereka bertindak untuk kepentingan korporasi penipuan, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Suap tersebut diberikan dalam dua tahap melalui perantara Wahyu Gunawan. Wahyu kemudian menyalurkan uang kepada majelis hakim Tipikor yang menangani perkara ekspor CPO di PN Jakarta Pusat, yakni Djumyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom.

Jaksa kelancaran, uang suap dalam pecahan 100 dolar Amerika Serikat itu diberikan dalam dua tahap:

Tahap pertama: US$500 ribu atau sekitar Rp8 miliar, dipasarkan kepada:

1. Arif Rp3,3 miliar

2. Wahyu Rp800 juta

3. Djumyamto Rp1,7 miliar

4. Agam Syarief Rp1,1 miliar

5. Ali Muhtarom Rp1,1 miliar

Tahap kedua: US$2 juta atau sekitar Rp32 miliar, diumumkan kepada:

1. Arif Rp12,4 miliar

2. Wahyu Rp1,6 miliar

3. Djumyamto Rp7,8 miliar

4. Agam Syarief Rp5,1 miliar

5. Ali Muhtarom Rp5,1 miliar

Jaksa menyebut, uang suap tersebut diberikan sebagai ketidakseimbangan agar para terdakwa mengondisikan putusan onslag atau lepas dari segala tuntutan atas kasus korupsi ekspor CPO yang menghambat Wilmar Group dan korporasi lainnya. dilansir dari situs resmi inilah co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency