Dua organisasi profesi wartawan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jambi, mengecam tindakan personel Polda Jambi yang mengadang dan melarang jurnalis melakukan wawancara cegat (doorstop) terhadap rombongan Komisi III DPR saat kunjungan kerja di Jambi.
Ketua PFI Jambi, Irma Tambunan, menyayangkan sikap aparat yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik di ruang publik. Ia menegaskan, wawancara cegat merupakan bagian dari tugas wartawan yang dilindungi oleh undang-undang.
“Wartawan berhak bertanya dan narasumber berhak menjawab ataupun menolak jawab, bukan menghalang-halangi. Kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan dihambat oleh siapa pun,” kata Irma, Sabtu (13/9/2025) dilansir dari Antara.
Ia menambahkan, tindakan penghalangan ini bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menyebutkan, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
“Upaya untuk menghalangi kerja jurnalistik jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers,” tegas Irma.
Sementara itu, Ketua IJTI Jambi, Andrianus Susandra, juga mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai, upaya menghadang wartawan sama saja merusak hak publik dalam memperoleh informasi.
“IJTI Pengda Jambi menyayangkan adanya tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik oleh oknum Humas Polda Jambi. Kami mendesak agar ada pernyataan maaf terbuka dan menjamin hal serupa tidak terulang di Jambi,” ujarnya.
IJTI juga mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi UU Pers, sehingga penghalangan terhadap liputan lapangan dapat dikategorikan pelanggaran hukum. “Jika terbukti ada perusakan alat kerja atau mencederai fisik jurnalis, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Andrianus.
PFI dan IJTI menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi perhatian serius, karena tidak hanya menyangkut hak wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang bebas dari intervensi. dilansir dari situs resmi beritasatu co.id