Breaking News

Breaking News

Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal menelusuri informasi adanya pegawai KPK yang merupakan istri dari salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker.

“Belum dapat informasi. Saya akan telusuri ini,” kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal, kepada wartawan Senin (25/8).

Dari informasi yang dihimpun, pegawai KPK itu ikut terjaring saat suaminya di-OTT KPK. Pegawai KPK itu juga sempat dimintai keterangannya terkait kasus yang menjerat suaminya itu.

Namun, dari pendalaman, belum ditemukan adanya bukti keterlibatan dari pegawai KPK itu di perkara korupsi yang menjerat suaminya. Pegawai KPK itu kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.

Pihak KPK belum berkomentar mengenai dugaan tersebut.

Adapun dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni:

Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025;

Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;

Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;

Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang;

Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;

Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;

Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;

Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator;

Supriadi selaku koordinator;

Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia;

Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, KPK mengungkapkan bahwa pemerasan ini terjadi pada 2019-2024.

KPK menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, harganya dibuat mahal dan uangnya mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.

Di balik itu, ada ASN Kemnaker yang menjadi pihak penerima uang paling banyak, yakni Rp 69 miliar. Dia diduga sebagai otak pemerasan ini.

Sosok tersebut yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai dengan 2025. Dia diduga menerima uang mencapai Rp 69 miliar terkait pengurusan sertifikasi K3 tersebut.

Uang tersebut digunakannya untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Irvian juga diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.

Sementara Noel diduga mendapat jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Uang itu diterimanya pada Desember 2024 atau 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel juga menyampaikan permohonan maafnya kepada sejumlah pihak.

Noel juga membantah telah di-OTT KPK. Dia juga menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah terkait pemerasan.

Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai dijerat sebagai tersangka oleh KPK.

Kini, Noel telah diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wamenaker. dilansir dari situs resmi kumparan co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch