Dewan Pers menyesalkan terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Terhadap Orang Asing. Salah satu pasal di dalamnya mengatur soal penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) untuk orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu.
“Menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers, mengingat salah satu klausula yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu lewat keterangan resminya, Jumat (4/4/2025).
Ninik mengatakan, Perpol 3/2025 bertentangan peraturan yang yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Perpol 3/2025 tersebut jelas bertentangan, karena mengatur mengatur kerja jurnalistik pers, yang meliputi 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan berita yang telah diatur secara gamblang dalam UU Pers.
“Dan dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing. Hal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing,” ujar Ninik.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol 3/2025 pada 10 maret 2025. Dalam Pasal 5 ayat (1) b Perpol tersebut termaktub soal penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu. Kemudian dalam Pasal 4 Perpol 3/2025 dijelaskan, pengawasan fungsional kepolisian terdiri atas pengawasan administratif dan pengawasan operasional.
Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (1) a dan b Perpol 3/2025 berbunyi, “Pengawasan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui:
a. permintaan keterangan kepada orang yang memberikan kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan; dan”.
“b. penerbitan surat keterangan Kepolisian terhadap Orang Asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.”
Sedangkan pada Pasal 5 ayat (2) Perpol 3/2025 menjelaskan frasa “lokasi tertentu” yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (1) Perpol 3/2025 mengatur bahwa penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) untuk orang asing harus memenuhi dua persyaratan.
“a. surat permohonan tertulis yang memuat data/identitas pada Dokumen Perjalanan dan jenis kegiatan; dan b. izin kegiatan jurnalistik yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (1) Perpol 3/2025 yang mengatur dua syarat penerbitan surat keterangan kepolisian, dilansir dari situs resmi kompas co.id.