Berita dan opini warga, jurnalisme warga yang menyoroti isu sosial langsung dari suara masyarakat.
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaskel), Kamis (14/8/2025).
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi itu, terungkap sejumlah fakta, salah satunya mengenai pelapor Reza Gladys yang membayarkan cicilan rumah Nikita.
Selain itu, lagi-lagi Nikita murka dalam sidang. Kali ini, ia kecewa lantaran mutasi rekeningnya dibuka tanpa izin.
Cicilan rumah
Dalam persidangan, PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, membenarkan adanya pembayaran cicilan rumah Nikita Mirzani oleh Reza Gladys.
“Ada waktu itu satu kali pembayaran atas nama dokter Reza Gladys kalau tidak salah,” kata tim marketing PT Bumi Parama Wisesa, Bambang Sumanto, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.
Bambang mengatakan, saat itu, Reza Gladys mentransfer uang Rp 2 miliar kepada PT Bumi Parama Wisesa atas nama Nikita Mirzani.
Mekanisme demikian diizinkan selama pihak pembeli lebih dulu memberi tahu ke perusahaan dan menyertakan informasi terkait unit yang dibeli.
Nikita pun kala itu sudah menyampaikan ke Bambang bahwa cicilannya akan dibayarkan oleh temannya.
“Waktu itu disampaikan bahwa akan ada pembayaran dari salah satu temannya Ibu Nikita,” ungkap Bambang.
Setelah pembayaran dilakukan Reza Gladys, Bambang menerima bukti transfer yang dikirimkan Nikita.
“Ada, ada bukti transfernya. Ada nama pengirimnya, Reza Gladys, jumlah uangnya Rp 2 miliar,” kata dia.
Adapun unit rumah yang dibeli Nikita dari PT Bumi Parama Wisesa sejak 2023 lalu itu bernilai Rp 33,5 miliar dengan 17 kali cicilan.
Diskon Rp 10 miliar
Selain itu, Bambang mengungkapkan, pihaknya memberikan harga khusus ke Nikita atas pembelian unit rumah empat lantai di Nava Park, BSD, tersebut.
“Sebenarnya itu harga persis Rp 40 miliar lebih. Iya, karena kan waktu itu ada diskon kurang lebih Rp 10 miliar,” jelas Bambang.
Bambang mengakui memberikan potongan harga hampir Rp 10 miliar karena Nikita ikut mempromosikan properti di Nava Park, terlebih saat itu unit tersebut baru diluncurkan.
“Iya, ada (promosi) diposting di YouTube. Terus, karena masih waktu itu masih baru launching, didiskon kurang lebih sekitar Rp10 miliar,” kata Bambang.
Nikita pun menegaskan bahwa Rp 10 miliar merupakan tarif yang biasa ia terima untuk jasa promosi di media sosial.
“Terima kasih Nava Park. Berarti harga, karena saya sudah mem-posting di sosial media saya, akhirnya saya mendapatkan diskon kurang lebih hampir 10 miliar. Ya, begitulah bayaran saya mahalnya,” kata Nikita dengan percaya diri.
Bambang menuturkan, penawaran itu terjadi saat ia melihat Nikita tengah makan bersama keluarganya di sekitar Nava Park.
Ia kemudian mengajak Nikita melihat unit rumah yang ditawarkan. Nikita pun merekam proses tersebut dan mengunggahnya di kanal YouTube miliknya.
“Saat itu saya tertarik dan saya sempat masukkan ke YouTube saya, kebetulan waktu itu, walaupun saya waktu itu belum membeli. Karena saya selalu berdoa, bismillah semoga mudah-mudahan saya bisa beli rumah ini walaupun harganya Rp 41 miliar,” jelas Nikita.
Mengamuk
Dalam sidang, Nikita juga memprotes keras kesaksian staf hukum salah satu bank. Protes tersebut disampaikan ketika staf hukum salah satu bank bernama Ilham Putra Susanto membeberkan data mutasi rekening Nikita kepada majelis hakim.
“Anda acak-acak, tanpa Anda memberikan konfirmasi kepada saya, padahal Anda tidak tahu uang dari mana saja ini saya dapat,” kata Nikita.
Nikita mengaku kecewa karena data mutasi rekeningnya diserahkan pihak bank kepada penyidik Polda Metro Jaya tanpa sepengetahuannya. Ia juga mengungkit statusnya sebagai nasabah prioritas.
“Anda mencantumkan di sini tanpa Anda mengonfirmasi ke saya dulu sebagai nasabah prioritas. Saya tidak pernah dapat pemberitahuan dari bank bahwasanya rekening saya diobrak-abrik,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Ilham menyebutkan, terdapat sejumlah transaksi nominal besar di rekening Nikita pada periode November 2024 hingga Februari 2025.
Data itu diberikan atas permintaan penyidik, termasuk transaksi setor tunai, uang masuk dan keluar dengan rekening Ismail Marzuki, serta uang masuk dari Oky Pratama.
Berdasarkan mutasi rekening, ditemukan dua kali setor tunai masing-masing sebesar Rp 50 juta pada 6 dan 19 Desember 2024 dengan keterangan Falcon Comic 8.
Nikita memprotes pengungkapan tersebut dan menjelaskan bahwa uang itu merupakan honor menjadi juri di kompetisi pelawak Comic 8: Revolution.
“Ini saya bekerja sebagai juri dibayar Rp 100 juta hanya untuk 35 menit duduk saja. Kalau ada yang tahu Comic 8 waktu itu ada Comic 8 Revolution, saya sebagai juri di situ,” jelasnya.
Ketika hakim meminta tanggapan terkait keterangan Ilham, Nikita langsung membantah.
“Salah semua, ngapain Anda di sini,” ujarnya, sebelum hakim meminta Ilham keluar dari ruang sidang.
Sebagai bentuk kekecewaannya, Nikita menyatakan akan melayangkan somasi kepada bank tersebut.
“Berarti bank Anda sudah tidak aman ya. Saya sebagai nasabah merasa tidak aman. Setelah ini saya akan somasi bank Anda,” katanya.
Kembalikan uang
Lebih lanjut, Nikita mengaku tidak ingin memperpanjang persoalan terkait pemerasan senilai Rp 4 miliar terhadap Reza Gladys.
Nikita bahkan menyatakan bersedia mengembalikan uang tersebut kepada Reza, dan menambahkan Rp 1 miliar jika diperlukan.
“Saya punya uang, buat saya Rp 4 miliar itu kecil untuk saya. Kalau Reza miskin enggak punya uang, nanti Rp 4 miliar saya tambahin Rp1 miliar ya,” kata Nikita usai persidangan.
Menurut Nikita, jumlah Rp 4 miliar bukanlah nominal besar, sehingga ia tidak mau kasus ini berlarut-larut. Ia juga mengaku malu karena perkara ini menjadi sorotan publik.
“Jadi jangan terlalu digimanain begitu kasus ini. Saya malu ngurus Rp 4 miliar sampai satu Indonesia gaduh,” ujarnya.
Berbeda dari dua sidang sebelumnya, kali ini Nikita bisa memberikan pernyataan setelah sidang. Ia mengaku puas dengan pemeriksaan lima saksi yang menurut dia meringankan posisinya sebagai terdakwa.
“Alhamdulillah saksi hari ini semuanya baik ya, meringankan semua. Sesuai dengan faktanya memang seperti itu,” ungkapnya.
Duduk perkara
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
“Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata jaksa.
Nikita disebut melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
“Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.
Nikita juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
“Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tutur Refina.
Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.
Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza. Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar.
Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas sehingga melaporkan kasus ini ke kepolisian. dilansir dari situs resmi kompas co.id.