Breaking News

Breaking News

Seorang oknum anggota polisi di Polres Sikka berinisial HPBW dilaporkan oleh Yohanes Paskarni Andry Kedong ke Polres Sikka. HPBW diduga melakukan perzinahan dengan seorang bidan berinisial MPS, istri Yohanes. Dugaan tersebut menguat setelah MPS diketahui hamil dan melahirkan seorang anak. 

Kepada wartawan di Maumere, Selasa (3/6/2025), Yohanes mengatakan, ia telah membuat laporan resmi ke Polres Sikka pada 31 Mei 2025.

Yohanes menuturkan, dirinya telah pisah ranjang dengan istrinya sejak akhir tahun 2000, namun tetap berusaha untuk rujuk kembali demi dua orang anak mereka.

“Walau sudah pisah, saya tetap mencoba mencari dia dan meminta rujuk, apalagi kami punya dua anak. Saya bahkan bersedia ikut dia tinggal di mana saja asalkan bisa kembali bersama,” ungkapnya.

Yohanes menceritakan bahwa sejak berpisah, ia beberapa kali mendengar kabar bahwa istrinya, MPS, sering terlihat bersama seorang laki-laki yang belakangan diketahui sebagai HPBW. Informasi ini diperkuat oleh kesaksian warga yang menyebut bahwa MPS sering terlihat berada di rumah HPBW di Kecamatan Kewapante.

“Waktu saya ke Puskesmas Lekebai tempat istri saya bertugas, teman-temannya terlihat kaget. Dari situ saya mulai curiga,” ujar Yohanes.

Yohanes kemudian mendatangi rumah HPBW untuk menjemput anak laki-lakinya, Isko (3), yang selama ini tinggal bersama MPS. Melalui bantuan iparnya yang juga seorang anggota polisi, Yohanes akhirnya berhasil menemui HPBW dan meminta agar anaknya dikembalikan kepadanya. Dalam pertemuan tersebut, HPBW akhirnya menyerahkan anak tersebut kepada Yohanes.

“Saat itu, dia (HPBW) mengakui situasinya dan menyerahkan anak saya. Tapi anak saya meminta waktu untuk pamit kepada ibunya dulu,” kata Yohanes.

Yohanes juga mengaku mengetahui bahwa MPS telah melahirkan seorang anak yang diduga merupakan hasil hubungan dengan HPBW. Informasi itu ia peroleh dari kerabat MPS yang bekerja di fasilitas kesehatan tempat MPS sebelumnya bertugas.

Namun, saat memberikan keterangan ke penyidik, Yohanes mengaku mendapat pertanyaan yang menurutnya aneh.

“Penyidik tanya apakah saya lihat langsung mereka berhubungan badan. Saya tentu tidak melihat itu. Tapi faktanya, mereka tinggal bersama dan punya anak,” ujarnya.

Laporan Yohanes kemudian diterima Polres Sikka dan tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/79/V/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT. Dalam laporan tersebut, Yohanes menyebut bahwa peristiwa dugaan perzinahan terjadi pada 7 April 2024 di Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante.

Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Djafa Awad Alkatiri, saat dikonfirmasi media menganggap laporan tersebut sebagai masalah rumah tangga.

“Ini cuma kasus antara suami dan istri, persoalan dalam rumah tangga,” jelas Iptu Djafa tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan anggota Polri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak HPBW maupun MPS terkait laporan tersebut.  dilansir dari situs resmi garda flores co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency