Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik Musim Mas Group dan Permata Hijau Group yang diduga terkait kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau minyak goreng mentah kelapa sawit.
Penyerahan ini dilakukan sebagai jaminan agar kedua korporasi tersebut melunasi kewajiban uang pengganti senilai Rp4,4 triliun sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Aset yang disita berdasarkan appraisal itu sudah melebihi sisa uang pengganti yang jumlahnya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, ketika dihubungi wartawan, Rabu (5/11/2025).
Anang menjelaskan, kedua perusahaan telah mengajukan permohonan agar pembayaran uang pengganti bisa dilakukan secara bertahap hingga Maret 2026 mendatang. Keberatan itu muncul setelah putusan MA yang menyatakan mereka terbukti terlibat dalam kasus korupsi korporasi ekspor CPO migor.
“Nah, ketika sudah lunas, aset-asetnya yang disita kita kembalikan ke korporasinya. Tapi nanti kalau misalnya nggak komitmen, aset-asetnya yang kita sita ya kita lelang lah untuk negara. Artinya, bagian (uang penggantinya) itu sudah aman, barang-barang mereka ada di kita,” bebernya.
Meski begitu, Anang belum bisa memberikan nilai total maupun rincian aset yang telah disita Kejagung.
Ia hanya memastikan penyertaan tersebut merupakan bentuk komitmen kedua korporasi untuk menunaikan kewajiban pembayaran kepada negara.
“Dalam waktu dekat dia (Musim Mas dan Permata Hijau) akan menyerahkan, akan mencicil, mungkin T (triliunan rupiah),” imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan telah meminta jaminan kebun kelapa sawit dan perusahaan dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Hal itu dilakukan karena kedua korporasi tersebut meminta penundaan pembayaran uang pengganti.
“Mereka (Musim Mas Group dan Permata Hijau Group) meminta tertunda. Dan kami, karena masalah mungkin perekonomian, kami bisa menunda.Tetapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kepada kami ya kelapa sawit,” kata Burhanuddin, Senin (20/10/2025).
Jaksa Agung menegaskan, jaminan tersebut akan menjadi jaminan atas kekurangan pembayaran kerugian negara senilai Rp4,4 triliun.
“Dan mungkin (membayar) cicilan-cicilan, tapi kami juga akan meminta kepada mereka untuk tetap ada tepat waktunya. Kami tidak mau ini berkepanjangan, sehingga kerugian-kerugian itu tidak kami segera kembalikan,” lanjut Burhanuddin.
Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum terkait perkara korupsi korporasi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng. Dalam proyek itu, tiga korporasi—Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group—dihukum membayar uang pengganti dengan total Rp17,7 triliun.
Kasasi perkara tersebut diputuskan pada Senin (15/9/2025). Dari ketiganya, Wilmar Group telah melunasi kewajiban pembayaran sebesar Rp11,88 triliun ke rekening pelindung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sementara Musim Mas Group baru membayar Rp1,18 triliun dari total kewajiban Rp4,89 triliun, dan Permata Hijau Group baru menyetor Rp186,4 miliar dari total Rp937,55 miliar.
Kalau satu grup, satu perusahaan sudah dilunasi, sudah selesai yang untuk Wilmar. Sedangkan untuk Musim Mas Group dan grup perusahaan Permata Hijau ada kekurangannya,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
“Kejaksaan nanti akan meminta batas waktu untuk segera dilunasi kerugian negaranya. Dan nanti apabila batas waktu belum juga (melunasi), ya aset yang disita akan kita lelang nanti,” sambungnya. dilansir dari situs resmi inilah co.id