Breaking News

Breaking News

Beranda » Australia Blokir Total Medsos untuk Remaja, Pelanggar Didenda Rp 544 Miliar
0 comment

Australia Blokir Total Medsos untuk Remaja, Pelanggar Didenda Rp 544 Miliar

Australia akan memberlakukan larangan total penggunaan media sosial bagi remaja di bawah 16 tahun mulai 10 Desember 2025. Aturan yang bersifat mengikat ini membuat Australia menjadi negara pertama di dunia yang menetapkan batas usia minimum medsos secara tegas dan disertai sanksi finansial besar bagi platform yang melanggar.

 

Dilansir dari 8News, kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Bill 2024, yang mewajibkan platform untuk memastikan tidak ada pengguna di bawah 16 tahun yang dapat membuat akun maupun tetap aktif di layanan mereka. Pelanggaran atas aturan ini dapat berujung pada denda maksimum A$49,5 juta atau sekitar Rp 544 miliar.

 

“Tidak ada solusi sempurna dalam hal menjaga keamanan anak muda Australia saat daring. Namun undang-undang usia minimum media sosial akan membuat perbedaan yang berarti.” kata Menteri Komunikasi Anika Wells pada bulan Juli.

 

Platform yang Terkena Larangan

 

Daftar platform yang wajib memblokir akses akun remaja <16 tahun mencakup:

Baca Lainnya :  Anggota Dewan Syura Arab Saudi Buka Suara Membalas Ejekan PM Israel Pindahkan ke Alaska

 

  • Facebook
  • Instagram
  • TikTok
  • Snapchat
  • X (Twitter)
  • YouTube
  • Threads
  • Reddit
  • Kick

 

Menurut Komisioner eSafety Julie Inman Grant, platform-platform tersebut berfungsi sebagai ruang komunikasi publik yang memungkinkan unggahan konten, percakapan dua arah, hingga interaksi yang berpotensi membawa risiko pada anak-anak.

 

Untuk platform seperti YouTube dan Reddit, remaja masih dapat mengakses konten secara pasif, tetapi tidak diizinkan membuat akun, berkomentar, atau mengunggah konten.

 

Platform yang Masih Boleh Diakses

 

Beberapa layanan digital tetap dapat digunakan secara penuh oleh anak di bawah 16 tahun, seperti:

 

  • Discord
  • Twitch
  • WhatsApp
  • Messenger
  • Roblox
  • Steam
  • Google Classroom
  • GitHub
  • YouTube Kids

 

Daftar ini dapat berubah menjelang penerapan karena eSafety Commissioner masih melakukan evaluasi tambahan.

 

Nasib Akun yang Sudah Ada

 

Seluruh akun milik pengguna di bawah 16 tahun pada platform yang terdampak harus dihapus atau dinonaktifkan. Pemerintah tidak menentukan metode spesifik, tetapi platform wajib menunjukkan bahwa mereka telah mengambil “langkah yang masuk akal” dalam proses verifikasi usia.

Baca Lainnya :  Kapal Angkatan Laut Meksiko Tabrak Jembatan Brooklyn

 

Sebagai bagian dari kewajiban, platform harus:

 

  1. Menghubungi pengguna sebelum 10 Desember
  2. Menggunakan bahasa yang ramah dan empatik
  3. Menjelaskan proses banding jika akun diblokir secara keliru

 

Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua-seluruh beban penegakan ada pada platform digital.

 

Bagaimana Penegakannya?

 

Platform digital akan menggunakan kombinasi teknologi:

 

  • Analisis sinyal usia berdasarkan perilaku akun
  • Deteksi interaksi yang khas anak-anak
  • Pengenalan wajah (age estimation) melalui aplikasi verifikasi usia
  • Verifikasi dokumen jika diperlukan saat proses banding

 

Teknologi ini tidak sempurna. Uji coba menunjukkan rentang usia 16-17 tahun paling rentan salah deteksi, baik salah blokir maupun salah lolos.

 

Selain itu, eSafety Commissioner meminta platform untuk mendeteksi pengguna yang mencoba menghindari aturan lewat VPN, meski hal ini diakui tidak mudah dilakukan secara akurat. dilansir dari situs resmi detik co.id

 

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency