Breaking News

Breaking News

Beranda » Asosiasi Pertekstilan Indonesia Desak Pemerintah Berikan UU Untuk Selamatkan Industri
0 comment

Asosiasi Pertekstilan Indonesia Desak Pemerintah Berikan UU Untuk Selamatkan Industri

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengharapkan proses legislasi Rancangan Undang-undang (RUU) Pertekstilan dapat segera rampung dan menjadi tonggak kebangkitan industri tekstil nasional.  

Ketua Umum API Jemmy Kartiwa mengatakan, pihaknya tengah bersinergi dengan pemerintah dan DPR untuk mengawal peta jalan dan optimalisasi investasi tekstil melalui sejumlah regulasi. Namun, pengusaha membutuhkan payung hukum untuk mendukung regulasi yang ada.  

“Hidup matinya sektor padat karya sangat tergantung pada kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah, termasuk RUU Pertekstilan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI,” kata Jemmy dalam keterangan resminya, Kamis (11/9/2025).  

Dia menerangkan iklim investasi padat karya di sektor tekstil dan garam masih penuh tantangan dengan kondisi industri tekstil yang masih tertekan imbas kalah saing dengan produk impor murah. 

Tak hanya menuntut peningkatan kualitas produksi untuk pasar domestik, pengusaha juga mesti berinovasi untuk menggenjot kinerja ekspor.  

“RUU Pertekstilan urgensi saat ini. RUU ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat yang mampu meningkatkan daya saing industri padat karya Indonesia,” tuturnya. 

Untuk itu, lewat musyawarah nasional (Munas) XVI di Bandung, API mengusung tema ‘Mengawal RUU Pertekstilan untuk Menjaga Lapangan Kerja dan Daya Saing Nasional’.  Adapun, draf RUU Pertekstilan telah masuk dalam daftar Prolegnas 2025. 

Dasar hukum ini ditargetkan dapat mendukung peta jalan penguatan industri padat karya dan serapan tenaga kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  

Di sisi lain, Munas tersebut juga menjadi upaya konsolidasi strategis industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional yang masih menghadapi situasi tertekan akibat banjir impor dan persaingan perdagangan global, termasuk persaingan dagang yang menyulitkan bagi industri untuk tujuan ekspor AS dan Eropa.  

“Saat ini Indonesia menghadapi pengenaan tarif ekspor ke AS sebesar 19% dan Uni Eropa dengan syarat-syarat yang tidak akan bisa dihadapi dengan mudah, misalnya terkait penggunaan green energy dan two steps process,” pungkasnya.  

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, pemerintah akan memberikan atensi untuk pengembangan industri TPT dengan menciptakan iklim investasi padat karya yang kondusif berdaya saing tinggi.  

“Indonesia saat ini membutuhkan ekstensifikasi industri sektor padat karya untuk membantu pemerintah menciptakan jutaan lapangan kerja sesuai dengan target Presiden Prabowo. 

Maka industri tekstil ini perlu ditempatkan sebagai salah satu kepentingan strategi nasional untuk mendukung serapan tenaga kerja,” jelasnya. dilansir dari situs resmi bisnis co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency