Harapan sejumlah sekolah di Kota Semarang untuk mendapat perbaikan fasilitas harus pupus. Bukan karena anggaran tidak tersedia, tetapi karena dana rehabilitasi diduga dikorupsi dengan dialihkan untuk proyek pengadaan meja dan kursi bernilai Rp 20 miliar.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pemerintah Kota Semarang yang menjerat Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (7/5/2025), dengan terdakwa Rachmat Utama Djangkar, selaku penyuap Mbak Ita dan Alwin.
Salah satu saksi kunci, Yudia Setiandradi, selaku Kasubag Perencanaan dan Evaluasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, mengungkapkan bahwa perubahan arah anggaran dilakukan mendadak.
Padahal, saat itu banyak sekolah dalam kondisi memprihatinkan dan sangat membutuhkan renovasi. “
Pak Bambang menyampaikan ada perintah dari Pak Alwin untuk menganggarkan Rp 20 miliar untuk pengadaan mebel,” kata Yudia di hadapan majelis hakim.
Instruksi tersebut disampaikan oleh Kepala Disdik, Bambang Pramusinto, dan mengubah prioritas kerja dinas pendidikan secara drastis.
Menurut Yudia, kebutuhan mendesak saat itu bukanlah mebel, melainkan sarana prasarana lain yang lebih penting.
“Sebenarnya kebutuhan saat itu bukan mebel, apalagi anggarannya sampai Rp 20 miliar, karena kebutuhan pengadaan sarpras saja kurang,” tambahnya.
Yudia mengakui bahwa pihaknya tidak berani menolak keputusan tersebut karena datang dari figur berpengaruh, yakni Alwin Basri, suami Mbak Ita yang juga menjabat sebagai anggota DPRD. “Kami kan bawahan,” ujarnya singkat.
Pengakuan Yudia semakin menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyebut Mbak Ita dan Alwin Basri menerima suap hingga Rp 3,7 miliar dari dua terdakwa, Martono dan Rachmat U. Djangkar.
Salah satu proyek yang disebut “diatur” adalah pengadaan mebel SD oleh Disdik Kota Semarang dalam APBD 2023.
Seperti diketahui, Mbak Ita telah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (21/4/2025).
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK membacakan tiga dakwaan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri. Selain mereka, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, juga ikut menjadi terdakwa.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar. dilansir dari situs resmi kompas co.id.