Komisi III DPR berharap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disahkan pada rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025) hari ini.
Ketua Komisi III Habiburokhman menjelaskan, banyak kasus yang selama ini memakai KUHAP lama era orde baru menimbulkan kontroversi yang seharusnya dapat ditangani secara lebih proporsional jika menggunakan standar KUHAP baru yang akan disahkan nantinya.
“Beberapa perkara yang melibatkan tokoh, termasuk kasus yang menjerat Roy Suryo hingga Eggi Sudjana ataupun tokoh lain, sebenarnya bisa diarahkan ke penyelesaian restorative justice jika mengacu pada norma KUHAP baru,” ungkapnya dalam konferensi pers di ruang Komisi III DPR, Selasa (18/11/2025) pagi.
Menurutnya, dengan aturan baru tersebut, peluang penahanan untuk kasus-kasus ringan menjadi sangat kecil. Karena itu, ia menilai urgensi pembaruan KUHAP bukan sekadar kebutuhan, tetapi mendesak.
“Daruratnya justru terletak pada perlunya mengakhiri penggunaan KUHAP lama yang sudah menimbulkan banyak ketidakadilan,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan di DPR dapat segera tuntas sehingga KUHAP baru bisa disahkan dan menggantikan aturan lama yang nilainya sudah tidak relevan. dilansir dari situs resmi beritasatu co.id