Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua apartemen yang merupakan kediaman staf khusus (stafsus) eks menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (mendikbudristek), Rabu (21/5/2025).
Penggeledahan Kejagung di apartemen eks stafsus mendikbudristek tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan pada 2019-2023.
Lokasi yang digeledah yakni Apartemen Kuningan Place, Jakarta Selatan yang merupakan kediaman sosok berinisial FH dan Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan yang menjadi tempat tinggal JT.
“Selaku staf khusus menteri Dikbudristek,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dikutip Selasa (27/5/2025).
Harli mengungkapkan, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dari kediaman FH, yakni satu laptop dan empat hand phone (HP). Dari kediaman JT, penyidik mengamankan BBE yakni dua buah harddisk eksternal, satu flashdisk, satu laptop; hingga 15 dokumen.
Selanjutnya, penyidik Kejagung akan menganalisis barang-barang bukti tersebut dan mendalami dugaan keterkaitannya dengan kasus yang tengah ditangani. Terbuka peluang bagi penyidik untuk memanggil sejumlah pihak sebagai saksi untuk dimintai informasinya seputar barang-barang bukti tersebut.
Diketahui, Kejagung mengendus dugaan persekongkolan jahat di balik proyek tersebut. Diduga telah ada arahan untuk tim teknis membuat kajian seputar pengadaan tersebut.
“Diduga ada persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak dengan cara apa, mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK, ini terkait dengan teknologi pendidikan,” ujar Harli.
Harli menyebut, diduga ada arahan supaya dalam proyek ini menggunakan laptop berbasis operating system chromebook. Padahal, langkah ini tak sesuai dengan kebutuhan, bahkan disimpulkan tidak efektif untuk dijalankan.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system chromebook. Padahal itu dilakukan bukan menjadi kebutuhan pada saat itu, kenapa? Karena sesungguhnya kalau tidak salah pada 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan chrome book itu terhadap 1.000 unit itu tidak efektif,” ungkap Harli.
Diungkapkan Harli, langkah itu dinilai tak efektif mengingat pengoperasian chromebook membutuhkan internet. Padahal, infrastruktur internet di Indonesia belum sepenuhnya merata hingga ke daerah-daerah.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah dua apartemen yang merupakan kediaman stafsus eks mendikbudristek. dilansir dari situs resmi beritasatu co.id.