Breaking News

Breaking News

Beranda » Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Disita Sambung Kasus Korupsi Timah
0 comment

Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Disita Sambung Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2018-2020.

Penyitaan terhadap aset milik CV Venus Inti Perkasa (VIP) itu dilakukan pada Rabu (21/5/2025).

CV Venus Inti Perkasa merupakan salah satu dari lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU timah.

epala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, lahan rest area KM 21 B Tol Jagorawi tersebut dikelola oleh PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Kedua perusahaan itu terkait dengan Tamron, pemilik manfaat dari CV VIP.

“Penyidik terus melakukan pengembangan dalam konteks bagaimana upaya pemulihan keuangan negara. Makanya, harta yang tersembunyi dibuka,” ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara pada Jumat (23/5/2025).

Puluhan Unit Usaha Disita

Objek sitaan meliputi tiga bidang tanah yang di atasnya berdiri berbagai bangunan dan unit usaha, antara lain, yaitu satu SPBU Pertamina, satu SPBU Shell, dua bangunan food court, dua musala, satu bangunan ATM, dan 28 unit usaha lainnya.

Setelah disita, aset tersebut akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk dikelola dan dijaga nilai ekonominya.

“Ini yang akan dihitung karena di situ ada SPBU, ada bangunan, ada berbagai bangunan usaha, ada setidaknya 28 unit. Ini semua nanti akan dihitung,” jelasnya.

Korporasi Dituntut Ganti Rugi Triliunan Rupiah

Dalam kasus korupsi timah ini, Kejagung telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU timah, yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Perkasa (VIP).

Total kerugian negara yang dibebankan kepada seluruh korporasi tersebut mencapai Rp 152 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, angka tersebut merupakan hasil estimasi kerugian negara berdasarkan hasil audit dan penelusuran aset selama penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2018-2020. dilansir dari situs resmi  beritasatu co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency