Breaking News

Breaking News

Beranda » Bupati Deli Serdang Dimakzulkan DPRD, Usai Cari Gara-Gara Pecat Kades
0 comment

Bupati Deli Serdang Dimakzulkan DPRD, Usai Cari Gara-Gara Pecat Kades

Anggota DPRD Deli Serdang, H Jasa Wardani Ginting, buka suara terkait pemberhentian Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Yusuf Batubara, oleh Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan. Pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Deli Serdang Nomor 185 Tahun 2025. 

Dani, sapaan akrab Jasa Wardani Ginting, menegaskan pemecatan Kades Yusuf bisa dianggap melawan hukum jika Bupati Asri Ludin Tambunan terbukti melanggar undang-undang. Konsekuensinya, Asri Ludin Tambunan berpotensi dimakzulkan.

Dani bahkan mengusulkan pimpinan DPRD Deli Serdang segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut tuntas masalah pemecatan kades ini. 

“Saya siap menggulirkan Pansus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukannya terkait pemberitaan Kades Paluh Kurau karena sudah sewenang-wenang,” tegasnya, mengutip Beritasatu Network, Medan Daily Bisnis.com, Senin (5/5/2025).

Dani menilai tindakan Bupati Asri Ludin mencopot Kades Paluh Kurau secara sepihak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Dani, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa secara jelas mengatur alasan pemberhentian seorang kades. Pasal 8 menyebutkan pemberhentian kades dapat terjadi karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Poin ketiga dalam Permendagri tersebut lebih lanjut menjelaskan bahwa pemberhentian dapat terjadi karena berakhirnya masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas berkelanjutan, atau berhalangan tetap selama 6 bulan berturut-turut.

Selain itu, seorang kades dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat jika melanggar larangan sebagai kepala desa, adanya perubahan status desa, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Merujuk pada aturan ini, Dani menilai tidak ada unsur yang menyebabkan Kades Paluh Kurau, Yusuf Batubara, dapat diberhentikan sepihak oleh Bupati Asri Ludin.

“Apakah unsur-unsur diberhentikan itu sudah terpenuhi? Tidak. Kalaupun seandainya diduga Kades tersebut bersalah, sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat tetap atau inkrah, baru bisa diberhentikan tetap,” tegas Dani terkait potensi pemakzulan bupati.

Dani juga menyoroti kebijakan pemberhentian pejabat di lingkungan Pemkab Deli Serdang yang dinilai sepihak dan tiba-tiba. Ia bahkan menduga pencopotan Kades Paluh Kurau dilatarbelakangi rasa tidak suka pribadi.

“Jadi saya tidak begitu yakin pencopotan Kades Paluh Kurau  dilakukan adalah bagian dari strategi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan atau karena adanya kesalahan. Kita tahu ada salah satu dinas yang baru-baru ini dilakukan penggeledahan oleh salah satu aparat penegak hukum, tapi pejabatnya tidak ada itu dicopot, apa karena kedekatannya dengan bupati?” pungkasnya, menyiratkan potensi pemakzulan bupati Deli Serdang. dilansir dari situs resmi beritasatu co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch