Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam pengusutan kasus dugaan suap hakim terkait vonis perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ali Muhtarom kedapatan menyembunyikan uang senilai Rp 5,5 miliar di bawah kasur rumahnya di Jepara, Jawa Tengah.
Fakta itu terungkap setelah Kejagung melakukan penggeledahan di kediaman Ali, menyusul pemeriksaan intensif yang dilakukan terhadapnya.
“Ketika saudara AM diperiksa, ia berkomunikasi dengan keluarganya di Jepara, dan akhirnya ditunjukkan lokasi penyimpanan uang tersebut di bawah tempat tidur,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Menurut Harli, uang yang disembunyikan Ali terdiri dari berbagai mata uang asing terkait kasus suap hakim vonis CPO. Seluruh uang hasil sitaan telah disetorkan ke rekening penitipan di Bank BRI.
Selain rumah Ali Muhtarom, Kejagung juga menggeledah empat lokasi lainnya yang diduga terkait dengan aliran suap dari Ariyanto Bakrie dan istrinya, Marcella Santoso. Keduanya tengah diselidiki atas dugaan menyuap sejumlah hakim dalam perkara ekspor CPO.
“Kita terus menelusuri untuk membuat terang aliran dan sumber dana suap ini,” tambah Harli.
Kasus suap hakim vonis CPO ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat peradilan tingkat tinggi. Kejagung menegaskan akan mengusut tuntas skandal ini demi menjaga integritas lembaga hukum di Indonesia. dilansir dari situs resmi beritasatu co.id.